Kriteria Dan Syarat Bansos PKH Di Bulan Oktober 2024
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan. PKH bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada tahun 2024, berbagai kelompok orang, termasuk balita, ibu hamil, siswa SMP hingga SMA, orang tua, dan penyandang disabilitas berat, menerima bantuan tunai dengan besaran yang berbeda. Penerima harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki e-KTP, terdaftar sebagai keluarga miskin, dan tidak pernah menerima bantuan tambahan. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline melalui kantor desa atau online melalui aplikasi “Cek Bansos”.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu jenis bantuan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang berada dalam kondisi miskin. Pada bulan Oktober 2024, terdapat sejumlah kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial PKH. Berikut adalah penjelasan detailnya.
Kriteria Penerima PKH 2024
-
Keluarga Miskin (KM):
Penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sebagai keluarga yang tergolong miskin.
-
Memiliki Anggota Keluarga yang Termasuk dalam Kategori Berikut:
- Ibu Hamil atau Nifas: Mendapatkan bantuan khusus untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Bantuan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
- Anak Sekolah: Bantuan diberikan kepada anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA.
- Lansia (70 tahun ke atas): Bantuan untuk anggota keluarga yang telah berusia lanjut.
- Penyandang Disabilitas Berat: Keluarga yang mempunyai anggota penyandang disabilitas berat juga berhak mendapatkan bantuan.
Syarat Mendaftar PKH 2024
-
Terdaftar di DTKS:
Keluarga penerima harus sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, calon penerima harus mengajukan permohonan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk dilakukan verifikasi.
-
Dokumen Persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Rekening atau Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) sebagai bukti bahwa keluarga tersebut telah terdaftar dalam program bantuan sosial.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), jika diminta oleh pemerintah daerah.
-
Memenuhi Kriteria Kondisi Sosial:
Harus memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria anggota keluarga yang termasuk dalam kategori ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
-
Aktif dalam Program Pendampingan:
Penerima PKH diwajibkan untuk mengikuti pertemuan yang diadakan oleh pendamping PKH dan mematuhi komitmen yang telah ditetapkan, seperti memastikan anak-anak mereka bersekolah dan mengikuti program kesehatan.
Persyaratan Tambahan
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
-
Kelompok yang Membutuhkan Bantuan: Penerima harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, sesuai dengan penilaian sosial-ekonomi.
-
Bukan ASN, Polri, atau TNI: Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Tidak Menerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
Cara Pendaftaran Bansos PKH
Secara Online
Pendaftaran Bansos PKH juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial “Cek Bansos”. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi: Download aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
-
Buat Akun: Daftarkan akun dengan mengisi data pribadi, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
-
Tambah Usulan: Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data diri dan anggota keluarga.
-
Pilih Bantuan: Pilih jenis bantuan PKH yang diperlukan.
-
Verifikasi Data: Data yang diinput akan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum dinyatakan layak untuk menerima bantuan.
Cara Memeriksa Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka situs [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
-
Masukkan detail lokasi tempat tinggal sesuai KTP (mulai dari desa hingga provinsi).
-
Isi informasi diri sesuai KTP.
-
Klik tombol “Cari Data”.
-
Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bansos PKH.
Penerima PKH akan menerima bantuan secara berkala sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. Pastikan untuk selalu mematuhi kewajiban sebagai penerima bantuan agar terus mendapatkan manfaat dari program ini. Bansos PKH diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka.