Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg Bulan November 2024
Bansos beras 10 kg pada November 2024 merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama yang terdampak kondisi ekonomi sulit. Bantuan ini menyasar kelompok tertentu seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta keluarga yang memiliki anak balita atau berisiko stunting. Program ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan pangan pokok masyarakat miskin terpenuhi sekaligus mendukung ketahanan pangan keluarga.
Penyaluran bansos dilakukan berdasarkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk meningkatkan akurasi penerima. Masyarakat yang ingin memeriksa status penerimaan dapat melakukannya melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi “Cek Bansos”.
Validasi dan verifikasi data dilakukan oleh dinas sosial setempat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi penerimaan ganda. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa 10 kg beras kepada masyarakat yang membutuhkan pada bulan November 2024. Berikut adalah kriteria lengkap penerima program tersebut:
Kategori Penerima
-
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Keluarga yang terdaftar dalam PKH otomatis menjadi salah satu prioritas penerima.
-
Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Keluarga yang memiliki Kartu Sembako sebagai bagian dari program BPNT berhak atas bantuan ini.
-
Keluarga dengan Balita atau Berisiko Stunting: Pemerintah memprioritaskan keluarga yang memiliki anak balita atau anak yang rawan stunting guna mendukung gizi keluarga.
Syarat Umum
Penerima bantuan harus memenuhi persyaratan berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI):
Bukti kewarganegaraan harus ditunjukkan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
-
Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
-
Tidak Merupakan ASN, TNI, atau Polri:
Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk golongan pekerja dengan pendapatan tetap.
-
Masuk dalam Kategori Masyarakat Tidak Mampu:
Kriteria ini mencakup masyarakat yang berpenghasilan rendah atau berada di bawah garis kemiskinan.
Proses Pengecekan dan Validasi
Agar bantuan lebih akurat, data penerima melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah. Untuk mengetahui status penerimaan, masyarakat dapat memeriksa melalui:
-
Situs Resmi: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk pengecekan data.
-
Aplikasi “Cek Bansos”: Gunakan aplikasi ini untuk memasukkan data pribadi sesuai KTP dan lokasi domisili.
Prosedur Pendaftaran
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS tetapi memenuhi kriteria dapat mengajukan pendaftaran melalui dinas sosial setempat. Pendaftaran mencakup pengisian data keluarga, pengajuan dokumen pendukung, dan proses verifikasi.
Kriteria Tambahan
-
Tidak Mendapatkan Bantuan Serupa:
Program ini dirancang untuk menghindari penerimaan ganda, sehingga keluarga yang telah menerima bantuan lain tidak berhak.
-
Validasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
KKS menjadi syarat tambahan untuk memastikan penerima bantuan adalah kelompok yang sudah terdata di program sosial lainnya.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu, sekaligus membantu mencukupi kebutuhan pokok mereka. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status atau mendaftar jika memenuhi kriteria di atas.