Mengalami Perubahan, Berikut Iuran BPJS Kesehatan Per Tahun 2025
Pada 4 Januari 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Meskipun sistem BPJS Kesehatan sedang dalam tahap transisi menuju penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan dimulai pada 1 Juli 2025, tarif iuran saat ini belum mengalami perubahan. Iuran tetap berlaku sesuai dengan sistem kelas yang sudah ada sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran untuk peserta ini dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah (termasuk Pegawai -
Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS):
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulan.
Dari total tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta itu sendiri.
-
Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta:
Sama dengan peserta di lembaga pemerintah, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Pembayarannya dibagi, yaitu 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. -
Iuran untuk keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua):
Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
-
Iuran untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU):
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (sebelumnya mendapat bantuan pemerintah).
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
-
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayar oleh pemerintah.
Meskipun sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang memberikan hak perawatan yang setara untuk seluruh peserta mulai 30 Juni 2025, besaran iuran untuk saat ini tetap mengikuti aturan yang ada, dan belum ada perubahan tarif yang signifikan selama masa transisi ini. Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk tetap membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai penerapan sistem KRIS sepenuhnya diterapkan pada pertengahan 2025.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Anda bisa mencari lokasi kantor BPJS Kesehatan di kota Anda melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau informasi lain yang dapat diakses.
- Siapkan dokumen persyaratan, yang terdiri dari:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto terbaru berukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
- Isi formulir pendaftaran yang diberikan oleh petugas dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
- Setelah formulir diisi, Anda akan diberikan virtual account BPJS. Virtual account ini digunakan untuk pembayaran iuran dan untuk transfer dana klaim jika diperlukan.
- Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Anda bisa membayar iuran pertama Anda di bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (misalnya Bank Mandiri, BNI, atau bank lain yang ditunjuk).
- Setelah melakukan pembayaran, serahkan bukti transfer ke kantor BPJS Kesehatan tempat Anda mendaftar.
- Proses pendaftaran selesai, dan Anda akan menunggu beberapa saat hingga kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak.
- Setelah itu, Anda dapat memeriksa nomor kartu BPJS Kesehatan Anda melalui laman resmi BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri secara offline dan mendapatkan kartu BPJS yang dapat digunakan untuk layanan kesehatan.