Mudah, Berikut Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan(BPJS Kesehatan) merupakan Lembaga yang bertugas menyelenggarakan program jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan program ini diciptakan untuk memberikan perlindungan finansial dalam hal pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Indonesia. Dengan membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, baik itu peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI), peserta mandiri, peserta pekerja/buruh, hingga peserta bukan pekerja, setiap individu dapat mengakses berbagai layanan Kesehatan tanpa harus khawatir akan biaya yang sangat tinggi.
Program ini juga mencakup perlindungan bagi keluarga peserta, yang turut tercover oleh jaminan kesehatan yang sama. BPJS Kesehatan juga berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada peserta melalui peningkatan sarana dan prasarana medis, pengembangan sistem informasi yang lebih efisien, serta berbagai inovasi dalam penyelenggara pelayanan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan 2024
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi kedalam beberapa aspek, yakni:
-
Penerima Bantuan Iuran(PBI)
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar langsung oleh pemerintah.
-
Pekerja Penerima Upah(PPU)
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah(PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
-
PUU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
-
Anggota Keluarga PPU
Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah
-
Kerabat PPU
Bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, Berikut beberapa rinciannya:
-
Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
-
Untuk kelas 2, bulan juli-desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
-
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000
-
Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
-
Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
-
-
Veteran
Iuran jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi BPJS Kesehatan
Berikut cara cek iuran tertanggal BPJS Kesehatan per bulan melalui aplikasi BPJS Kesehatan:
-
Unduh dan Install Aplikasi: Unduh aplikasi BPJS Kesehatan dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
-
Login: Masuk ke aplikasi menggunakan akun BPJS Kesehatan Anda. Jika belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu.
-
Pilih Menu Cek Tagihan: Setelah login, pilih opsi “Tagihan” atau “Cek Tagihan”.
-
Masukkan Nomor Kepesertaan: Masukkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
-
Lihat Rincian Tagihan: Aplikasi akan menampilkan rincian iuran yang harus dibayar, termasuk status pembayaran dan tanggal jatuh tempo.
Dimuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan Kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan Kesehatan rawat inap.