Masyarakat kini bisa dengan mudah mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Mei 2026 secara online.
Pengecekan ini dapat dilakukan melalui website resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia maupun lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di smartphone.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan, melihat kelompok desil, serta jenis bansos yang diterima.
Dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat 10 kelompok desil yang masing-masing mewakili 10 persen tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Pemerintah melalui Kemensos menetapkan bahwa desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bansos PKH dan BPNT, sedangkan desil 5 masih berpeluang menerima bantuan berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Cara Cek Bansos Secara Online
Berikut ini dua cara mudah untuk mengecek bansos secara online dilansir dari laman Kompas.
Cara Cek Bansos Melalui Website Resmi
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat mengakses situs resmi cek bansos dan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui hp atau komputer
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu refresh jika kurang jelas
- Klik tombol “Cari Data”
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti nama penerima, kelompok desil, serta jenis bansos yang diterima
Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi
Selain website, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi resmi untuk pengecekan bansos. Berikut caranya:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di smartphone
- Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
- Tekan tombol “Cari Data”
Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat dapat memantau status bantuan PKH dan BPNT dengan lebih praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait.
