Minggu, September 14, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

Perbedaan Laut Teritorial dan Laut Lepas, Begini Penjelasannya

Perbedaan Laut Teritorial dan Laut Lepas, Begini Penjelasannya

Perbedaan Laut Teritorial dan Laut Lepas, Begini Penjelasannya

Perbedaan Laut Teritorial dan Laut Lepas, Begini Penjelasannya

Laut adalah salah satu elemen penting yang menjadi bagian dari kehidupan manusia. Selain menjadi jalur transportasi dan perdagangan global, laut juga berfungsi sebagai sumber daya alam yang kaya dan pengatur ekosistem planet. Namun, dalam konteks hukum internasional, laut dibagi menjadi beberapa zona dengan peraturan dan fungsi yang berbeda.

Dua zona utama yang sering menjadi perhatian adalah laut teritorial dan laut lepas. Meski sama-sama bagian dari wilayah perairan di bumi, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal kedaulatan, aturan hukum, dan hak penggunaan.

Pengertian Laut Teritorial

Laut teritorial adalah wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan penuh suatu negara. Wilayah ini dihitung sejauh 12 mil laut (sekitar 22,2 kilometer) dari garis pangkal pantai, sesuai dengan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Negara yang memiliki laut teritorial tersebut memiliki kendali penuh atas perairan ini, termasuk dasar laut, kolom air, hingga ruang udara di atasnya.




Meskipun berada di bawah yurisdiksi negara pemilik, terdapat konsep hak lintas damai (innocent passage), di mana kapal asing diperbolehkan melintas di laut teritorial selama tidak membahayakan keamanan, melanggar hukum, atau mengganggu kedaulatan negara tersebut. Dengan demikian, laut teritorial menjadi wilayah strategis yang penting bagi pengelolaan sumber daya laut dan pertahanan negara.

Pengertian Laut Lepas

Laut lepas, atau high seas, adalah wilayah laut yang tidak termasuk dalam yurisdiksi negara mana pun. Zona ini berada di luar batas 200 mil laut yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu negara. Berbeda dengan laut teritorial, laut lepas tidak berada di bawah kedaulatan negara tertentu. Sebaliknya, laut lepas dianggap sebagai “wilayah bersama” yang bebas digunakan oleh seluruh negara, baik yang memiliki garis pantai maupun yang tidak.

Aktivitas yang diizinkan di laut lepas meliputi pelayaran, penangkapan ikan, penelitian ilmiah, dan eksploitasi sumber daya alam, seperti mineral di dasar laut. Namun, karena bersifat bebas akses, laut lepas diatur oleh hukum internasional untuk memastikan kelestarian sumber daya dan mencegah konflik antarnegara. Perjanjian internasional seperti UNCLOS dan konvensi terkait lainnya memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan penggunaan dan perlindungan lingkungan laut.

Perbedaan Laut Teritorial dan Laut Lepas dalam Berbagai Aspek

Meskipun sama-sama merupakan bagian dari laut, laut teritorial dan laut lepas memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari segi kedaulatan, batas wilayah, hak penggunaan, maupun peraturan hukumnya.




  1. Kedaulatan

    Laut teritorial sepenuhnya berada di bawah kendali negara pemiliknya. Negara tersebut memiliki wewenang untuk mengatur semua aktivitas di perairannya, termasuk menetapkan hukum nasional yang berlaku. Di sisi lain, laut lepas tidak dimiliki oleh negara mana pun. Wilayah ini bersifat bebas dan menjadi milik bersama seluruh umat manusia. Oleh karena itu, semua aktivitas di laut lepas harus mematuhi hukum internasional.

  2. Batas Wilayah

    Laut teritorial memiliki batas yang jelas, yaitu sejauh 12 mil laut dari garis pangkal pantai suatu negara. Sementara itu, laut lepas dimulai dari luar Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil laut) dan tidak memiliki batasan wilayah tertentu, karena meliputi seluruh perairan di luar yurisdiksi nasional.

  3. Hak Penggunaan

    Dalam laut teritorial, penggunaan wilayah tersebut diatur sepenuhnya oleh negara pemilik. Negara tersebut berhak mengeksploitasi sumber daya alam, mengelola ekosistem, serta menetapkan peraturan pelayaran dan aktivitas lainnya. Sebaliknya, di laut lepas, semua negara memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan wilayah tersebut. Hak ini meliputi kebebasan bernavigasi, menangkap ikan, hingga melakukan penelitian ilmiah. Namun, kebebasan ini diimbangi dengan kewajiban untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

  4. Peraturan Hukum

    Di laut teritorial, hukum yang berlaku adalah hukum nasional negara pemilik. Semua aktivitas, baik oleh warga negara setempat maupun pihak asing, harus mengikuti aturan tersebut. Sementara itu, di laut lepas, aktivitas diatur oleh hukum internasional, seperti UNCLOS dan berbagai perjanjian multilateral lainnya.




Fungsi dan Pengelolahan

Laut teritorial biasanya lebih difokuskan pada pengelolaan sumber daya untuk kepentingan nasional, seperti perikanan, pariwisata, atau pertahanan. Di sisi lain, laut lepas lebih difokuskan pada kepentingan global, seperti pelayaran internasional, riset kelautan, dan perlindungan lingkungan laut.

Pemahaman tentang perbedaan antara laut teritorial dan laut lepas sangat penting, terutama dalam konteks geopolitik, ekonomi, dan ekologi. Konflik mengenai batas laut sering terjadi, terutama di wilayah yang kaya akan sumber daya alam, seperti Laut China Selatan. Selain itu, isu-isu seperti penangkapan ikan ilegal, pencemaran laut, dan eksploitasi sumber daya laut dalam skala besar menjadi perhatian global yang memerlukan kerja sama antarnegara.

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih menghargai pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan pelestariannya untuk generasi mendatang. Laut bukan hanya aset bagi negara tertentu, tetapi juga warisan bersama umat manusia yang harus dijaga keberlanjutannya.




Laut teritorial dan laut lepas memiliki perbedaan mendasar yang memengaruhi cara pengelolaan, pemanfaatan, dan pengaturannya. Laut teritorial berada di bawah kedaulatan penuh negara tertentu, sedangkan laut lepas adalah wilayah bebas yang diatur oleh hukum internasional. Memahami perbedaan ini membantu kita lebih bijak dalam mendukung upaya pelestarian laut dan mencegah konflik antarnegara. Mari jaga laut kita agar tetap lestari dan bermanfaat bagi seluruh umat manusia!

Tags: Fungsi Laut LepasFungsi Laut TeritorialLaut LepasLaut Lepas adalahLaut TeritorialLaut Teritorial AdalahPengelolahan Laut LepasPengelolahan Laut TeritorialPengertian Laut LepasPengertian Laut Teritorial
Previous Post

Balita dan Ibu Hamil, Ini Syarat Penting untuk Dapat Bansos

Next Post

Definisi Drama: Jenis-Jenis, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Next Post
Definisi Drama: Jenis-Jenis, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Definisi Drama: Jenis-Jenis, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Perbedaan Sistem Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Perbedaan Sistem Bank Konvensional dengan Bank Syariah

September 14, 2024
Syarat Daftar Akmil 2025 dan Jalur Kuliah D4 untuk Jadi Letnan Dua TNI

Syarat Daftar Akmil 2025 dan Jalur Kuliah D4 untuk Jadi Letnan Dua TNI

April 15, 2025

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.