Program PKH 2025: Bansos Ibu Hamil Cair, Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) khusus bagi ibu hamil melalui Program PKH tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu yang sudah terdata dalam sistem resmi agar mendapatkan dukungan keuangan sejak kehamilan hingga masa-nifas.
Dengan nominal bantuan dan jadwal pencairan yang telah dipatok, para calon penerima diharapkan aktif memeriksa status mereka agar bantuan dapat diterima tepat waktu dan sesuai aturan.
Jadwal Penyaluran
Penyaluran bansos PKH untuk kategori ibu hamil pada 2025 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yakni:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Setiap tahap, ibu hamil yang terdaftar akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 750.000. Total bantuan yang bisa diterima dalam satu tahun mencapai Rp 3.000.000.
Karena distribusi dilakukan lewat bank penyalur dan/atau agen lokal, waktu pencairan dapat berbeda-antar daerah.
Sebagai contoh, pada pertengahan September 2025 tercatat 7,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kategori ibu hamil sudah mencapai capaian 74,43 %.
Cara Cek Penerima
Untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH ibu hamil, Anda bisa mengikuti langkah berikut:
- Akses situs resmi Cek Bansos melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) sesuai KTP/Kartu Keluarga.
- Isi nama lengkap sesuai e-KTP dan kode captcha lalu klik tombol “Cari Data”. Jika muncul status “penerima”, maka Anda termasuk dalam daftar KPM.
- Jika belum muncul dan Anda merasa memenuhi syarat, hubungi pendamping PKH atau perangkat desa/kelurahan untuk bantuan verifikasi data.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk masuk sebagai penerima bansos PKH bagi ibu hamil, ada beberapa syarat penting yang harus Anda penuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang berlaku.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sistem data resmi pemerintah untuk keluarga miskin/ rentan.
- Kategori penerima: ibu hamil atau masa nifas yang berasal dari keluarga kurang mampu.
- Ibu hamil harus memiliki surat keterangan kehamilan dari bidan/puskesmas/rumah sakit dan bersedia mengikuti pemeriksaan kesehatan ibu & anak sesuai ketentuan.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan (tergantung kondisi dan aturan wilayah).
Kesimpulan
Program PKH 2025 untuk ibu hamil membuka peluang bagi keluarga kurang mampu agar mendapatkan dukungan keuangan hingga Rp 3 juta per tahun dalam empat tahap pencairan.
Jadwal yang sudah ditetapkan dan nominal yang jelas, sangat penting bagi calon penerima untuk aktif memeriksa status di kanal resmi, memenuhi syarat yang ditetapkan, dan memastikan data valid tercatat di DTKS.
Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, segera hubungi pendamping PKH atau perangkat desa/kelurahan untuk memperbarui data agar tidak tertinggal.
Membantu kehamilan ibu hamil melalui program sosial ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan keluarga dan kesehatan ibu-anak secara lebih baik.









