Bansos Berita Informasi
Beranda / Informasi / PKH Februari 2026 Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

PKH Februari 2026 Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

PKH Februari 2026 Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerimanya
PKH Februari 2026 Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) Februari 2026 telah mulai dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah. Pencairan ini merupakan bagian dari tahap pertama PKH 2026 yang mencakup periode Januari hingga Maret.

Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan nama penerima secara online melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah.

Besaran Bantuan PKH 2026

Dilansir dari Metrotvnews.com, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima dan disalurkan setiap tiga bulan (triwulan). Berikut rincian bantuannya:

  • Ibu hamil/nifas dan anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per triwulan
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per triwulan
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per triwulan
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per triwulan
  • Lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 setiap triwulan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga penerima manfaat.

Kriteria Penerima PKH 2026

Agar dapat menerima bantuan PKH 2026, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK serta KTP yang valid
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan pada desil 1 hingga 4
  • Memenuhi kategori sasaran, seperti ibu hamil, anak usia dini atau sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau penerima gaji rutin dari pemerintah

Cara Cek Status Penerima PKH

Masyarakat dapat memeriksa status penerima PKH secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah dengan langkah-langkah berikut:

1. Melalui Website Kemensos

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode verifikasi (captcha) yang tersedia
  5. Klik tombol “Cari Data”, lalu sistem akan menampilkan informasi bansos PKH

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  2. Login atau lakukan registrasi akun terlebih dahulu
  3. Pilih menu “Cek Bansos”
  4. Lengkapi data wilayah dan nama sesuai KTP
  5. Masukkan kode verifikasi, kemudian tekan “Cari Data

Kesimpulan

Agar bisa menerima bantuan, masyarakat harus terdaftar dalam DTSEN, termasuk kategori keluarga miskin atau rentan desil 1–4, serta memenuhi kriteria sasaran yang ditetapkan.

Sumber

Metrotvnews.com

Bagikan