Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat ini berada di bawah pengawasan ketat sistem integrasi data nasional.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, per 30 Januari 2026 pemerintah mulai melakukan sinkronisasi antara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan aktivitas rekening KKS di bank Himbara.
Apabila KPM tidak segera menarik dana atau melanggar batas desil, bantuan PKH maupun BPNT tahap 1 berisiko dibekukan secara permanen dan dialihkan ke penerima lain.
Salah satu perubahan paling signifikan tahun ini adalah penyamaan standar penerima PKH dan BPNT.
- Zonasi desil wajib: Bantuan kini hanya diberikan untuk warga di desil 1–4.
- Nasib desil 5: KPM yang terdeteksi naik ke desil 5 (ekonomi menengah) akan ditangguhkan secara otomatis dari daftar penerima bantuan.
- Larangan merusak KKS: Kartu KKS yang kosong tidak boleh dibuang atau dirusak, karena hal ini akan memutus akses pencairan.
Saldo yang sempat tertunda bisa kembali diaktifkan setelah proses pemutakhiran data, tetapi kartu yang rusak akan menimbulkan kendala teknis pencairan.
Komitmen yang Harus Dipenuhi KPM
Dilansir dari RadarBogor Pendamping sosial kini memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi lapangan secara rutin. Berikut adalah daftar kewajiban yang harus dipenuhi agar status kepesertaan tetap aktif:
- Kehadiran siswa minimal 85%: Anak-anak penerima PKH yang masih sekolah wajib hadir di kelas. Jika absensi di bawah 85%, wali kelas akan melaporkan ke pendamping untuk diproses kemungkinan penangguhan bantuan.
- Batas penarikan saldo 60 hari: Dana yang masuk ke rekening BRI, BNI, Mandiri, atau BSI harus ditarik maksimal dalam 2 bulan. Jika melewati batas waktu, dana dianggap tidak tepat sasaran dan akan dikembalikan ke kas negara.
- Kewajiban mengikuti P2K2: Kehadiran dalam pertemuan kelompok bulanan adalah syarat wajib. KPM yang sering tidak hadir tanpa alasan yang jelas berisiko dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Bansos Bukan untuk Rokok dan Hiburan Online Terlarang
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) dimaksudkan sebagai penyangga ekonomi, bukan untuk gaya hidup atau konsumsi pribadi yang tidak produktif.
Penggunaan dana bansos untuk hal-hal berikut dapat berakibat pada sanksi sosial atau bahkan penghentian bantuan:
- Gaya hidup: Pengeluaran untuk salon, perawatan rambut (rebonding), atau barang-barang konsumtif yang bukan kebutuhan pokok.
- Barang terlarang: Pembelian rokok, minuman beralkohol, dan permainan online terlarang.
- Penyalahgunaan BPNT: Dana Rp 600.000 per triwulan harus diprioritaskan untuk karbohidrat, protein, dan vitamin.
Untuk menghindari antrean panjang atau risiko kartu tertelan di ATM, KPM dianjurkan menggunakan aplikasi perbankan digital, seperti Wonder by BNI, BRImo, atau Livin’ by Mandiri.
Kesimpulan
Saldo bansos 2026 bisa otomatis hangus jika KPM tidak mematuhi batas waktu tarik dana dan aturan desil rendah, sehingga penting untuk memahami ketentuan ini.
