Selamat! Mahasiswa DKI Jakarta Kategori Ini Terima Bantuan KJMU Hingga Rp.9 Juta Per Semester
Kabar gembira bagi para mahasiswa yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap penyaluran bulan Desember 2024. Bantuan ini memberikan peluang besar bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk bisa terus melanjutkan pendidikan tinggi tanpa perlu khawatir akan beban finansial.
Bantuan KJMU merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi mahasiswa yang berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi. Program ini bertujuan untuk memastikan setiap individu memiliki akses pendidikan yang setara serta mendukung terciptanya sumber daya manusia yang kompeten di wilayah DKI Jakarta.
Setiap penerima bantuan KJMU akan mendapatkan bantuan hingga Rp. 9 juta per semesternya yang akan disalurkan langsung melalui rekening Bank DKI milik masing-masing penerima bantuan. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membayar kebutuhan perkuliahan, seperti uang semester, buku, biaya penelitian, atau kebutuhan akademik lainnya.
Kategori Penerima Bantuan KJMU Desember 2024
Perlu diketahui bahwa tidak semua mahasiswa yang tinggal di wilayah DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan KJMU. Bantuan ini hanya ditujukan kepada para mahasiswa dengan kategori sebagai berikut:
-
Berdomisili di DKI Jakarta dengan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, atau sebagai warga binaan sosial di panti sosial Dinas Sosial.
-
Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
-
Merupakan lulusan pendidikan menengah dari satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta, paling lama tiga tahun sebelumnya.
-
Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
-
Diterima di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi A/unggul dengan program studi yang juga terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta, sesuai bidang prioritas dalam RPJMD tahun berjalan.
-
Pengajuan sebagai penerima baru KJMU hanya diperbolehkan hingga semester 4. Mahasiswa di semester 5 atau lebih tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan KJMU Desember 2024
Untuk memastikan apakah mahasiswa di wilayah DKI Jakarta terdaftar sebagai penerima KJMU atau tidak, maka mahasiswa dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui cara-cara berikut ini:
-
Buka laman KJMU di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda.
-
Pilih tahun dan tahap pencairan sesuai periode yang diinginkan.
-
Klik tombol “Cek” dan tunggu hingga data ditampilkan. Jika terdaftar, informasi penerima akan muncul di sistem.
Bagi mahasiswa yang merasa memenuhi kategori sebagai penerima, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi atau menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.