Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Apakah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah habis? Kini, Anda tidak perlu membuat SIM baru untuk memperpanjangnya. Mulai 27 Desember 2024, ada kebijakan khusus yang memungkinkan perpanjangan SIM mati tanpa ribet. Simak syarat, biaya, dan panduan lengkapnya berikut ini.
Memperpanjang SIM tepat waktu bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga memastikan kelayakan Anda sebagai pengemudi. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan selama proses perpanjangan bertujuan untuk menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
Jadi, jangan biarkan masa berlaku SIM Anda habis tanpa memperpanjangnya. Dengan panduan ini, Anda dapat memperpanjang SIM mati dengan mudah dan tanpa stres. Jangan lupa, manfaatkan kebijakan khusus perpanjangan SIM hingga 3 Januari 2025!
Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru?
Biasanya, jika masa berlaku SIM habis, Anda diwajibkan membuat SIM baru. Namun, pada kondisi tertentu, seperti saat layanan SIM tutup karena hari libur nasional, Anda tetap bisa memperpanjang SIM yang mati.
Menurut informasi dari TMC Polda Metro Jaya, libur nasional seperti Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 memungkinkan perpanjangan SIM mati dengan mekanisme biasa. Berikut jadwal layanan yang perlu Anda catat:
-
Rabu-Kamis, 25-26 Desember 2024: Pelayanan libur dan dibuka kembali pada Jumat, 27 Desember 2024.
-
Rabu, 1 Januari 2025: Pelayanan libur dan kembali dibuka pada Kamis, 2 Januari 2025.
-
SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut tetap dapat diperpanjang hingga 3 Januari 2025. Jadi, pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini agar tidak perlu membuat SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM Mati
Untuk memperpanjang SIM, Anda harus melengkapi beberapa dokumen penting berikut:
-
KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar.
-
SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
-
Surat keterangan kesehatan, yang bisa didapatkan di lokasi perpanjangan SIM.
-
Hasil tes psikologi, yang dapat dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi resmi ePPSi SIM.
-
Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
-
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM A Umum: Rp 80.000
-
SIM BI dan BI Umum: Rp 80.000
-
SIM BII dan BII Umum: Rp 80.000
-
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
-
SIM D dan DI: Rp 30.000
Catatan Penting: Biaya ini belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Tips Memperpanjang SIM Agar Cepat dan Mudah
-
Datang lebih awal: Hindari antrean panjang dengan mengunjungi lokasi layanan di pagi hari.
-
Periksa jadwal layanan: Pastikan jadwal Satpas sesuai dengan waktu perpanjangan Anda.
-
Lengkapi dokumen: Persiapkan semua persyaratan, termasuk hasil tes kesehatan dan psikologi, sebelum datang ke lokasi.
Perpanjangan SIM mati kini lebih mudah dengan kebijakan baru yang berlaku saat kondisi khusus seperti libur nasional. Dengan melengkapi syarat dan mengikuti prosedur yang benar, proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini untuk tetap memiliki SIM aktif dan sah.