Syarat dan Cara Mengurus Bantuan KLJ: Perlindungan Bagi Lansia Jakarta
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kesejahteraan masyarakat lanjut usia. Bantuan sosial ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial bagi lansia yang masuk dalam kategori rentan atau tidak mampu, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak. Bagi Anda yang ingin mengurus bantuan KLJ, berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara pendaftarannya.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan tunai yang disalurkan setiap bulan kepada lansia di DKI Jakarta. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000 per tahap melalui transfer langsung ke rekening mereka. Program ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup lansia serta memberikan perlindungan sosial yang layak.
Syarat Penerima Bantuan KLJ
Untuk mendapatkan bantuan KLJ, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
-
Berdomisili di Jakarta
Lansia harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dan tercatat sebagai warga DKI Jakarta.
-
Berusia 60 Tahun ke Atas
Program ini khusus ditujukan untuk warga lanjut usia dengan umur minimal 60 tahun.
-
Tidak Mampu secara Ekonomi
Calon penerima merupakan individu yang tergolong fakir miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Tidak Mendapatkan Bantuan Sosial Lainnya
Penerima KLJ tidak boleh sedang menerima bantuan dari program sosial lain, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
-
Tergolong Lansia Terlantar atau Rentan
Lansia yang tidak memiliki keluarga, hidup sendiri, atau tidak mendapatkan dukungan memadai dari keluarga lebih diutamakan.
Cara Mengurus Bantuan KLJ
Jika Anda atau kerabat Anda memenuhi syarat di atas, berikut langkah-langkah untuk mengurus bantuan KLJ:
-
Verifikasi Data di DTKS
- Pastikan nama calon penerima tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika belum terdaftar, Anda dapat mengajukan diri melalui kelurahan setempat.
-
Pengajuan ke Kelurahan
Datangi kantor kelurahan sesuai domisili dan bawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.
- Foto terbaru calon penerima.
-
Proses Verifikasi dan Validasi
- Petugas kelurahan akan memverifikasi data Anda dan mengajukannya ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Calon penerima yang lolos verifikasi akan dimasukkan ke daftar penerima KLJ.
-
Penetapan Penerima dan Distribusi Kartu
Jika diterima, penerima manfaat akan mendapatkan Kartu Lansia Jakarta yang bisa digunakan untuk mencairkan bantuan melalui bank yang ditunjuk.
Program KLJ adalah langkah nyata Pemerintah DKI Jakarta dalam mendukung kesejahteraan lansia. Dengan memahami syarat dan cara pendaftarannya, Anda dapat membantu orang tua atau kerabat lanjut usia untuk mendapatkan hak mereka. Pastikan untuk segera mendaftarkan diri jika memenuhi kriteria, agar manfaat dari program ini bisa dirasakan sepenuhnya.