Bansos
Beranda / Bansos / Syarat dan Komitmen KPM Agar Bansos PKH 2026 Terus Bisa Diterima

Syarat dan Komitmen KPM Agar Bansos PKH 2026 Terus Bisa Diterima

Syarat dan Komitmen KPM Agar Bansos PKH 2026 Terus Bisa Diterima
Syarat dan Komitmen KPM Agar Bansos PKH 2026 Terus Bisa Diterima

Agar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) terus dicairkan, penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah komitmen (kewajiban). Hal ini disampaikan melalui kanal YouTube Pendamping Sosial.

Komitmen (Kewajiban) Penerima Manfaat PKH. berdasarkan jenisnya, dilansir dari RadarBogor berikut kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima PKH: -

1. Komponen Kesehatan

Komponen ini mencakup ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun).

Ibu hamil diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan minimal empat kali di puskesmas atau posyandu terdekat. -

Anak usia dini harus menjalani imunisasi lengkap, biasanya hingga usia enam tahun. Monitoring dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH bersama petugas posyandu setempat.

Di beberapa wilayah, banyak KPM yang juga menjadi kader posyandu, sehingga mendapatkan materi edukasi tentang pengasuhan anak, kesehatan ibu dan anak, dan topik terkait lainnya. Materi ini mengikuti panduan kelompok PKH yang diberikan oleh Pendamping Sosial PKH.

2. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan mencakup murid SD, SMP, dan SMA. -

Siswa diwajibkan hadir minimal 85% selama masa sekolah.

Kehadiran akan dipantau oleh Pendamping Sosial PKH, yang dapat berkoordinasi dengan sekolah dan wali kelas untuk memastikan kepatuhan siswa.

3. Komponen Kesejahteraan

Komponen kesejahteraan mencakup lansia dan penyandang disabilitas. Keduanya diwajibkan mengikuti pertemuan rutin setiap bulan, yaitu Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Tidak hanya untuk komponen kesejahteraan, peserta dari komponen PKH lainnya juga wajib hadir dalam pertemuan ini.

P2K2 diselenggarakan oleh Pendamping Sosial PKH. Materi yang diberikan meliputi:

  • Kesehatan dan gizi.
  • Pengasuhan serta pendidikan anak.
  • Pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha.
  • Perlindungan anak.
  • Kesejahteraan sosial.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Penyaluran PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia.

Bansos reguler dari Kemensos ditujukan bagi keluarga kurang mampu, yakni desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam setahun, bansos PKH dicairkan empat kali (per triwulan). Besaran bantuan per tahap menyesuaikan komponen PKH:

  • Kesehatan: Ibu hamil atau anak usia dini Rp 750.000.
  • Pendidikan: Siswa SD Rp 225.000, siswa SMP Rp 375.000, siswa SMA Rp 500.000.
  • Kesejahteraan sosial: Lansia atau penyandang disabilitas Rp 600.000.
  • Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM): Rp 2,7 juta.

Kesimpulan

Agar bansos PKH 2026 tetap cair, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi komitmen di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sesuai aturan Kemensos.

Bagikan