Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyampaikan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) kini dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran.
Hal ini dimungkinkan karena pemerintah memanfaatkan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memantau siapa saja yang berhak menerima bantuan.
“Dulu Kemensos (Kementerian Sosial) punya data sendiri, pemprov data sendiri, pemkab sendiri
Sekarang ini ada DTSEN yang setiap saat berubah dan dinamis,” jelasnya, dikutip Kompas.com, Sabtu (28/2/2026).
Pada pekan kedua April 2026, bantuan PKH tahap II akan disalurkan kepada penerima yang sudah ditetapkan.
Setiap tanggal 10, Kemensos menerima pemutakhiran data dari DTSEN yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial.
Syarat Penerima Bansos Mei
Berdasarkan informasi dari kemensos.go.id, berikut kelompok yang berhak menerima PKH:
- Ibu hamil/nifas
- Siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat
- Penyandang disabilitas
- Lansia
Keempat kelompok di atas harus berstatus miskin atau rentan miskin agar dapat menerima bantuan.
Mekanisme Penyaluran PKH
PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, atau rentan risiko sosial. Penyalurannya dilakukan dengan cara:
- Bantuan diberikan secara bertahap dalam setahun
- Penyaluran bisa tunai maupun non-tunai
- Dilaksanakan melalui Bank/Pos Penyalur resmi
- Penerima dapat mengambil bantuan menggunakan Kartu Keluarga, Buku Tabungan, atau Undangan Barcode (Pos)
- Bank Himbara dan PT Pos Indonesia adalah lembaga penyalur resmi
Cara Cek Bansos PKH April 2026
Untuk mengetahui status penerimaan, langkahnya:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik “cari data”
Sistem akan menampilkan nama, kelompok desil, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.
Besaran Bansos PKH 2026
Nominal bantuan berbeda sesuai kategori:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per 3 bulan
Bansos PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, mendorong pendapatan tambahan, mengubah perilaku agar mandiri, serta menurunkan angka kemiskinan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengetahui syarat penerima Bansos Mei 2026.
