Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga 2025
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat informasi demografis keluarga, seperti jumlah anggota keluarga, jenis kelamin, agama, status pernikahan, pekerjaan, dan data penting lainnya. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat Kartu Keluarga baru pada tahun 2025, termasuk syarat, prosedur, dan langkah pembuatan secara online maupun offline.
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru
-
Untuk Pasangan Baru Menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
- Surat pengantar dari RT dan RW.
-
Memperbarui KK untuk Menambah Anggota
- KK lama atau fotokopi KK yang dilegalisir.
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
- Fotokopi akta kelahiran anggota keluarga baru.
-
Memperbarui KK untuk Anggota Keluarga Berkurang
- KK lama.
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).
-
Anggota Keluarga Menumpang KK
- Surat pengantar RT/RW.
- Surat keterangan pindah.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk pendatang dari mancanegara).
- KK keluarga yang akan ditumpangi.
- Dokumen tambahan seperti paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).
Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online
Tahun 2025 menawarkan berbagai kemudahan dalam pengurusan KK melalui platform digital. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Melalui Situs Kemendagri
- Kunjungi situs layanan online di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun dengan memasukkan data diri.
- Login dan pilih layanan pembuatan Kartu Keluarga.
- Isi formulir permohonan dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Tunggu notifikasi melalui email atau SMS jika KK sudah selesai diterbitkan.
-
Melalui Situs Disdukcapil Daerah
- Akses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili.
- Pilih menu pengurusan dokumen secara online.
- Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan.
- Tunggu konfirmasi dari Disdukcapil melalui email atau SMS.
- Cetak dokumen KK secara mandiri atau ambil di kantor Disdukcapil.
-
Aplikasi Pendukung Layanan Disdukcapil
Setiap daerah memiliki aplikasi khusus untuk pengurusan KK, seperti:
- Pemuda Bandung: Melalui aplikasi Pemuda, unggah dokumen, dan cetak KK secara online.
- Alpukat Betawi Jakarta: Gunakan aplikasi Alpukat Betawi untuk pengurusan dan jadwal pengambilan KK.
- Si D’Nok Semarang: Lengkapi data melalui aplikasi atau situs, lalu cetak KK setelah notifikasi diterima.
-
Cetak Mandiri dengan QR Code
Disdukcapil kini memberikan kemudahan dengan fitur tanda tangan elektronik dan QR code pada KK. Setelah data diverifikasi:
- File PDF KK akan dikirim melalui email atau SMS.
- Gunakan PIN untuk membuka dokumen.
- Cetak KK menggunakan printer pribadi atau layanan percetakan.
Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Offline
Bagi yang memilih pengurusan langsung, langkah-langkah berikut perlu diikuti:
-
Kunjungi kantor Disdukcapil setempat.
-
Lengkapi formulir permohonan yang disediakan.
-
Serahkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan (misalnya, untuk pasangan baru menikah atau penambahan anggota).
-
Tunggu proses verifikasi oleh petugas.
-
Ambil KK baru setelah selesai dicetak.
Tips Penting
-
Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan syarat.
-
Simpan file PDF KK dengan aman jika membuat secara online.
-
Hubungi Disdukcapil jika ada kesalahan data dalam KK.
-
Selalu ikuti informasi resmi dari Kemendagri atau Disdukcapil daerah.
Dengan adanya layanan online dan offline yang terintegrasi pada tahun 2025, pengurusan KK menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Segera urus KK Anda sesuai kebutuhan untuk kelancaran administrasi keluarga!