Tidak Lolos PPPK Tahap 2 2024? Jangan Khawatir! Kalian Bisa Coba Paruh Waktu untuk Honorer!
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024, tak perlu berkecil hati. Pemerintah kini menyediakan solusi alternatif melalui skema PPPK paruh waktu.
Program ini resmi diperkenalkan lewat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kedua bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun tidak mendapatkan penempatan formasi karena alasan kuota, nilai, atau faktor lainnya.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan jalur baru pengangkatan aparatur sipil negara bagi tenaga honorer. Bedanya dengan PPPK penuh waktu, status ini hanya mewajibkan jam kerja yang lebih fleksibel dan gaji yang menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Meski demikian, tenaga honorer tetap akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan beberapa hak lainnya seperti jaminan sosial dan kesehatan.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priono, menyampaikan bahwa formasi kosong tetap dapat diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tahap 2, asalkan mereka sudah terdaftar dalam database resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menekankan bahwa skema PPPK paruh waktu menjadi langkah nyata dalam menuntaskan persoalan honorer yang belum terserap.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Bagi peserta yang masih menunggu hasil seleksi PPPK Tahap 2, berikut adalah jadwal terbarunya:
-
Seleksi kompetensi berlangsung dari 22 April hingga 31 Mei 2025.
-
Pengumuman hasil dilakukan pada 16 hingga 30 Juni 2025.
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan pada Juli 2025.
-
Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dilakukan pada Agustus 2025.
Satu hal yang perlu diketahui, sistem seleksi tahap 2 ini menggunakan metode peringkat tertinggi atau sistem ranking, tanpa menerapkan passing grade. Ini berarti peluang untuk lolos tetap terbuka, terutama bagi formasi yang minim peminat.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Walaupun sama-sama berstatus sebagai ASN, PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan mendasar. PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal dan menerima gaji sesuai ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan penghasilan yang disesuaikan dengan upah minimum daerah serta gaji sebelumnya saat menjadi honorer.
Namun, meskipun menerima gaji lebih rendah, PPPK paruh waktu tetap memiliki sejumlah keuntungan, seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, perlindungan sosial, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat dan tersedia formasi.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Ada dua kategori tenaga honorer yang berpeluang menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, mereka yang sudah terdata di database BKN tetapi tidak lolos seleksi CPNS 2024. Kedua, mereka yang tidak berhasil menempati formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK karena nilai tidak mencukupi atau kuota terbatas.
Perlu dicatat bahwa pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis. Hanya tenaga honorer yang telah terverifikasi dan valid dalam sistem BKN, serta memenuhi kebutuhan formasi instansi, yang akan diprioritaskan.
Manfaat dari Skema PPPK Paruh Waktu
Program ini bukan hanya tentang pengangkatan tenaga honorer semata. Pemerintah berharap skema paruh waktu bisa menjadi solusi jangka panjang dalam penataan kepegawaian nasional. Dengan adanya status formal, tenaga honorer akan memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan lebih baik. Selain itu, instansi pemerintah juga diuntungkan dengan efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penutup
Meski gagal dalam seleksi PPPK Tahap 2, jangan langsung menyerah. Pemerintah membuka jalur lain melalui PPPK paruh waktu yang tetap memberikan status ASN dan berbagai hak dasar lainnya. Terus tingkatkan kompetensi dan pantau setiap peluang yang ada. Siapa tahu, jalur ini bisa menjadi pintu masuk Anda menuju karier yang lebih baik di pemerintahan.