Senin, Juli 14, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

Tunjangan Insentif Guru Non ASN di RA dan Madrasah Swasta Cair Juni 2025, Ini Syarat Klaimnya

Tunjangan Insentif Guru Non ASN di RA dan Madrasah Swasta Cair Juni 2025, Ini Syarat Klaimnya

Tunjangan Insentif Guru Non ASN di RA dan Madrasah Swasta Cair Juni 2025, Ini Syarat Klaimnya

Share on FacebookShare on Twitter

Tunjangan Insentif Guru Non ASN di RA dan Madrasah Swasta Cair Juni 2025, Ini Syarat Klaimnya

Kabar baik bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa tunjangan insentif bagi guru non-ASN akan dicairkan pada Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa tunjangan insentif ini diberikan secara rutin dengan nominal Rp250.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan dua kali dalam setahun, sehingga setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap atau per semester.

Proses pencairan saat ini masih dalam tahap verifikasi data calon penerima dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur untuk memastikan kelancaran distribusi dana. Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, mengungkapkan bahwa pada tahap pertama tahun 2025 ini, sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima tunjangan insentif, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp365 miliar.



Syarat Klaim Tunjangan Insentif

Untuk dapat mengklaim tunjangan insentif ini, guru RA dan madrasah swasta non-ASN harus memenuhi 14 kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenag, di antaranya:

    • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

    • Belum lulus sertifikasi.

    • Memiliki NPK dan/atau NUPTK.

    • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.

    • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (non PNS) yang diangkat oleh lembaga berwenang dan telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut.




  • Berstatus GTY atau GTTY dengan masa kerja minimal dua tahun terus-menerus di madrasah swasta yang sah secara administratif.

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

  • Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkal (Satminkal).

  • Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain atau DIPA Kemenag.

  • Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).

  • Tidak beralih status dari guru RA atau madrasah.

  • Tidak bekerja tetap di instansi lain.

  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

  • Tercatat sebagai guru layak bayar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.





Dengan pencairan tunjangan ini, diharapkan motivasi dan kesejahteraan guru-guru madrasah non-ASN semakin meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.

Tags: Jadwal pencairan tunjangan RA dan madrasah swastaPencairan insentif guru non ASN madrasahSyarat klaim tunjangan guru non-ASN Kemenag 2025Syarat menerima insentif guru non PNS madrasahTunjangan guru di bawah binaan Kementerian AgamaTunjangan guru GTY dan GTTY 2025Tunjangan guru madrasah non sertifikasiTunjangan guru RA dan madrasah swasta cair Juni 2025Tunjangan Insentif Guru Non ASN 2025Tunjangan Rp1.500.000 untuk guru non-ASN madrasahVerifikasi insentif guru non ASN Kemenag
Previous Post

Pendaftaran PPG Daljab 2025 untuk Guru Tertentu Dibuka, Segera Cek Infonya Disini

Next Post

Beasiswa Dian Sastro 2025: Peluang Emas untuk Perempuan Indonesia Melanjutkan Studi

Next Post
Beasiswa Dian Sastro 2025: Peluang Emas untuk Perempuan Indonesia Melanjutkan Studi

Beasiswa Dian Sastro 2025: Peluang Emas untuk Perempuan Indonesia Melanjutkan Studi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapan BLT BBM Tahap 1 Februari 2025 Cair? Berikut Rinciannya

Kapan BLT BBM Tahap 1 Februari 2025 Cair? Berikut Rinciannya

Februari 6, 2025
Cek Pencairan PKH Tahap 1 Gak Perlu Kemana-Mana, Cukup dari Rumah Aja! Berikut Caranya

Cek Pencairan PKH Tahap 1 Gak Perlu Kemana-Mana, Cukup dari Rumah Aja! Berikut Caranya

Januari 21, 2025

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.