Tunjangan Insentif Guru Non ASN di RA dan Madrasah Swasta Cair Juni 2025, Ini Syarat Klaimnya
Kabar baik bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa tunjangan insentif bagi guru non-ASN akan dicairkan pada Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa tunjangan insentif ini diberikan secara rutin dengan nominal Rp250.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan dua kali dalam setahun, sehingga setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap atau per semester.
Proses pencairan saat ini masih dalam tahap verifikasi data calon penerima dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur untuk memastikan kelancaran distribusi dana. Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, mengungkapkan bahwa pada tahap pertama tahun 2025 ini, sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima tunjangan insentif, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp365 miliar.
Syarat Klaim Tunjangan Insentif
Untuk dapat mengklaim tunjangan insentif ini, guru RA dan madrasah swasta non-ASN harus memenuhi 14 kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenag, di antaranya:
-
-
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
-
Belum lulus sertifikasi.
-
Memiliki NPK dan/atau NUPTK.
-
Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.
-
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (non PNS) yang diangkat oleh lembaga berwenang dan telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut.
-
-
Berstatus GTY atau GTTY dengan masa kerja minimal dua tahun terus-menerus di madrasah swasta yang sah secara administratif.
-
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
-
Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkal (Satminkal).
-
Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain atau DIPA Kemenag.
-
Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
-
Tidak beralih status dari guru RA atau madrasah.
-
Tidak bekerja tetap di instansi lain.
-
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
-
Tercatat sebagai guru layak bayar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.
Dengan pencairan tunjangan ini, diharapkan motivasi dan kesejahteraan guru-guru madrasah non-ASN semakin meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.