{"id":33202,"date":"2026-02-01T19:32:34","date_gmt":"2026-02-01T12:32:34","guid":{"rendered":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/?p=33202"},"modified":"2026-02-01T19:32:34","modified_gmt":"2026-02-01T12:32:34","slug":"pip-2026-cara-cek-dan-aktivasi-rekening-pip-2025-sebelum-batas-waktu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/pip-2026-cara-cek-dan-aktivasi-rekening-pip-2025-sebelum-batas-waktu\/","title":{"rendered":"PIP 2026: Cara Cek dan Aktivasi Rekening PIP 2025 Sebelum Batas Waktu"},"content":{"rendered":"<h2>PIP 2026: Cara Cek dan Aktivasi Rekening PIP 2025 Sebelum Batas Waktu<\/h2>\n<p>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini diberikan agar seluruh siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara maksimal.<\/p>\n<p>Awalnya, batas aktivasi rekening PIP diperpanjang dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026. Namun, data terbaru dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menunjukkan masih banyak siswa yang belum melakukan aktivasi rekening.<\/p>\n<h3>Data Aktivasi Rekening PIP 2025<\/h3>\n<p>Dilansir dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id, hingga 31 Desember 2025, ada 2.510.032 siswa yang belum mengaktifkan rekening SimPel PIP 2025, dengan rincian:<\/p>\n<ul>\n<li>SD: 1.125.322 siswa<\/li>\n<li>SMP: 317.883 siswa<\/li>\n<li>SMA: 584.001 siswa<\/li>\n<li>SMK: 482.826 siswa<\/li>\n<\/ul>\n<p>Setelah perpanjangan hingga 31 Januari 2026, data per 15 Januari 2026 menunjukkan 1.762.975 siswa masih belum melakukan aktivasi, dengan hampir 50% berasal dari jenjang SD (813.487 siswa).<\/p>\n<h3>Jumlah Penerima PIP 2025<\/h3>\n<p>Di tahun 2025, Kemendikdasmen menyalurkan PIP kepada 19.000.659 siswa. Dari jumlah tersebut, 6.165.500 siswa tercatat dalam SK Nominasi, yaitu siswa yang baru pertama kali menerima PIP.<\/p>\n<p>Aktivasi rekening wajib dilakukan bagi siswa di SK Nominasi agar bantuan PIP dapat tersalurkan ke rekening masing-masing secara tepat waktu.<\/p>\n<h3>Imbauan dari Kemendikdasmen<\/h3>\n<p>Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan pentingnya aktivasi rekening. Ia menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu dilakukan karena masih banyak siswa yang belum menyelesaikan aktivasi.<\/p>\n<p>\u201c<em>Kami mengimbau peserta didik dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening PIP sebelum batas waktu berakhir. Aktivasi rekening penting agar dana PIP bisa segera digunakan untuk kebutuhan pendidikan<\/em>,\u201d ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29\/1).<\/p>\n<h3>Cara Cek dan Aktivasi Rekening PIP<\/h3>\n<p>Siswa, orang tua, atau pihak sekolah bisa mengecek apakah seorang peserta termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Berikut langkah-langkahnya:<\/p>\n<ul>\n<li>Kunjungi Situs SIPINTAR\n<ul>\n<li>Buka browser dan akses laman resmi <strong>pip.kemendikdasmen.go.id<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>Masuk ke Menu Pencarian Penerima PIP\n<ul>\n<li>Cari menu \u201cCek Penerima PIP\u201d atau \u201cStatus Penerima PIP\u201d.<\/li>\n<li>Di halaman ini, biasanya tersedia kolom untuk mengisi data siswa.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>Masukkan Data Siswa\n<ul>\n<li>Input NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa.<\/li>\n<li>Pilih jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK) sesuai data siswa.<\/li>\n<li>Beberapa sistem juga meminta nama lengkap dan tanggal lahir untuk verifikasi.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>Klik \u201cCek\u201d atau \u201cCari\u201d\n<ul>\n<li>Setelah data dimasukkan, klik tombol \u201cCek\u201d.<\/li>\n<li>Sistem akan menampilkan status penerima PIP:\n<ul>\n<li>Apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP<\/li>\n<li>Apakah rekening sudah aktif atau belum<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>Catat Statusnya\n<ul>\n<li>Jika siswa sudah terdaftar tapi belum aktivasi rekening, segera lakukan aktivasi agar dana PIP bisa dicairkan tepat waktu.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>Aktivasi rekening PIP dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:<\/p>\n<ul>\n<li>BRI: SD, SMP, Paket A, Paket B<\/li>\n<li>BNI: SMA, SMK, Paket C<\/li>\n<li>BSI: seluruh jenjang di Provinsi Aceh<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Pentingnya Aktivasi Rekening PIP<\/h3>\n<p>PIP adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mendukung kelangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Aktivasi rekening memastikan dana PIP tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.<\/p>\n<p>Suharti menambahkan, \u201c<em>Manfaatkan perpanjangan ini sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening PIP agar dana bisa segera digunakan untuk mendukung kebutuhan belajar siswa<\/em>.\u201d<\/p>\n<h3>Kesimpulan<\/h3>\n<p>Perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026 memberikan kesempatan bagi seluruh siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengaktifkan rekening dan memanfaatkan dana bantuan pendidikan tepat waktu.<\/p>\n<p>Siswa, orang tua, dan sekolah dapat mengecek status penerima PIP melalui SIPINTAR dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Aktivasi rekening sangat penting agar dana PIP tepat sasaran dan mendukung kebutuhan belajar siswa.<\/p>\n<h5>Sumber:<\/h5>\n<ul>\n<li>https:\/\/puslapdik.kemendikdasmen.go.id\/batas-waktu-perpanjangan-aktivasi-rekening-pip-diperpanjang-hingga-28-februari-2026\/<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PIP 2026: Cara Cek dan Aktivasi Rekening PIP 2025 Sebelum Batas Waktu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini diberikan agar seluruh siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara maksimal. Awalnya, batas aktivasi rekening PIP diperpanjang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":33206,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[5662],"tags":[8658,8659,1926,8660,8661,3297,5590],"class_list":["post-33202","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pip","tag-aktivasi-rekening-pip-2025","tag-batas-waktu-aktivasi-pip-2025","tag-cara-cek-penerima-pip","tag-cek-status-penerima-pip-2026","tag-panduan-aktivasi-rekening-pip-2025","tag-pip-2026","tag-program-indonesia-pintar-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33202","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33202"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33202\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33207,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33202\/revisions\/33207"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33206"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33202"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33202"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33202"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}