{"id":33311,"date":"2026-02-02T18:00:42","date_gmt":"2026-02-02T11:00:42","guid":{"rendered":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/?p=33311"},"modified":"2026-05-16T14:51:04","modified_gmt":"2026-05-16T07:51:04","slug":"update-bansos-pkh-dan-bpnt-tahap-1-februari-2026-kpm-berpotensi-cair-dobel-dari-tahap-4","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/update-bansos-pkh-dan-bpnt-tahap-1-februari-2026-kpm-berpotensi-cair-dobel-dari-tahap-4\/","title":{"rendered":"Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2026: KPM Berpotensi Cair Dobel dari Tahap 4"},"content":{"rendered":"<p>Proses pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 1 tahun 2026 mulai terlihat. KPM di seluruh Indonesia sudah dapat melihat perkembangan melalui sistem SIKS-NG, yang menunjukkan bahwa status PKH dan BPNT Tahap 1 (periode Januari\u2013Maret 2026) kini telah berubah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar).<\/p>\n<p>Perubahan status ini menandakan bahwa dana bantuan sudah siap dan hanya menunggu beberapa hari sebelum masuk ke rekening KKS masing-masing penerima.<\/p>\n<p>Penyaluran bansos di bulan Februari difokuskan pada program reguler tahun anggaran 2026, setelah pemerintah menyelesaikan penyaluran susulan Januari 2026.<br \/>\n<strong>Program susulan ini mencakup bantuan tertunda dari akhir 2025, seperti:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>BLT Kesra senilai Rp900.000<\/li>\n<li>Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa<\/li>\n<li>Bantuan beras 10 kg dan minyak goreng 4 liter<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dengan selesainya penyaluran susulan, perhatian bergeser ke pencairan bansos reguler tahap pertama 2026. Program PKH dan BPNT Tahap 1 menjadi yang paling ditunggu-tunggu.<\/p>\n<p>Berdasarkan pemantauan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), bantuan ini sudah mencapai tahap SPM. Selanjutnya dilakukan verifikasi rekening penerima, kemudian dana tinggal menunggu proses lanjutan seperti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction, sebelum dicairkan ke rekening KPM atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.<\/p>\n<p>Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, besar kemungkinan dana akan diterima sekaligus atau dobel.<\/p>\n<h2>Bansos Tahap 4 2025 Berpeluang Cair Susulan<\/h2>\n<p>Bagi KPM BPNT yang belum menerima pencairan Tahap 4 tahun 2025, terdapat peluang dana tertunda bisa dicairkan.<\/p>\n<p>Hasil pengecekan menunjukkan kemungkinan pencairan susulan atau digabung (dirapel) dengan bantuan berikutnya. Hal ini terlihat dari banyaknya KPM yang statusnya \u201cBerhasil Cek Rekening\u201d di SIKS-NG, menandakan kepesertaan masih aktif dan tidak termasuk kategori gagal salur.<\/p>\n<p>Dengan demikian, ada kemungkinan dana Tahap 4 tahun 2025 akan disalurkan bersamaan dengan Tahap 1 tahun 2026.<\/p>\n<p>Selain itu, tahun 2026 menjadi kesempatan tambahan bagi penerima yang sebelumnya hanya menerima BLT Kesra (khusus desil 1\u20134) untuk memperoleh bantuan tambahan.<\/p>\n<h2>Perkiraan Waktu Pencairan ke Rekening KKS<\/h2>\n<p>Secara teknis, proses pencairan dari status SPM hingga masuk ke Standing Instruction (SI) dan akhirnya terkredit ke rekening KKS memerlukan waktu administrasi perbankan.<\/p>\n<p>Dilansir dari <a href=\"https:\/\/radarkediri.jawapos.com\/nasional\/787141653\/update-status-bansos-pkh-bpnt-tahap-1-per-2-februari-2026-kpm-dapat-dobel-dari-tahap-4\"><em>RadarKediri<\/em><\/a>, perkiraan dana masuk ke KKS adalah sekitar 7\u201314 hari kerja setelah status SPM terbit.<\/p>\n<p>Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara, seperti Mandiri, BRI, dan BNI.<\/p>\n<p>Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru mengecek saldo di ATM sebelum mendapatkan instruksi resmi dari pendamping sosial masing-masing.<\/p>\n<h2>Perkiraan Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026<\/h2>\n<p>Pencairan tahap pertama mencakup alokasi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2026. Secara resmi, dana bantuan dipastikan cair dalam kurun waktu tiga bulan tersebut.<\/p>\n<p><strong>Biasanya, penyaluran tahap pertama dibagi ke dalam beberapa termin, antara lain:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><strong>Termin 1<\/strong>: 10\u201331 Januari 2026, untuk wilayah Sumatera dan Jawa bagian barat.<\/li>\n<li><strong>Termin 2<\/strong>: 1\u201320 Februari 2026, untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.<\/li>\n<li><strong>Termin 3<\/strong>: 21 Februari\u201315 Maret 2026, untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Termin susulan: 16\u201331 Maret 2026, khusus untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan KPM yang melakukan perbaikan data.<\/p>\n<p>Perlu dicatat, jadwal pencairan dapat berubah tergantung pada kelancaran proses administrasi di masing-masing wilayah.<\/p>\n<h2>Besaran Bantuan BPNT Tahun 2026<\/h2>\n<p>Bagi penerima BPNT, pemerintah menyiapkan dana Rp200.000 per bulan.<\/p>\n<p>Karena pencairan dilakukan per tahap (tiga bulan), total yang dapat dicairkan sekaligus adalah Rp600.000, baik melalui ATM Bank Himbara maupun Kantor Pos Indonesia.<\/p>\n<p>Sementara itu, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu dengan kriteria penerima tertentu.<\/p>\n<h2>Kategori Penerima Bansos PKH 2026 dan Besarannya<\/h2>\n<p><strong>Bantuan PKH diberikan berbeda sesuai kelompok penerima:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)<\/li>\n<li>Anak Usia Dini (0\u20136 tahun): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)<\/li>\n<li>Anak Sekolah SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)<\/li>\n<li>Anak Sekolah SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)<\/li>\n<li>Anak Sekolah SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)<\/li>\n<li>Penerima Disabilitas Berat &amp; Lansia (60+): Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2026 sudah mulai diproses, dan beberapa KPM berpotensi menerima dana dobel sekaligus dari Tahap 4 tahun 2025.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Proses pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 1 tahun 2026 mulai terlihat. KPM di seluruh Indonesia&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":33326,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[28],"tags":[8753,8756,8757,8755,8754,8752],"class_list":["post-33311","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bansos","tag-bansos-tahap-4-2025-berpeluang-cair-susulan","tag-besaran-bantuan-bpnt-tahun-2026","tag-kategori-penerima-bansos-pkh-2026-dan-besarannya","tag-perkiraan-jadwal-pencairan-bansos-pkh-dan-bpnt-tahap-1-tahun-2026","tag-perkiraan-waktu-pencairan-ke-rekening-kks","tag-pkh-dan-bpnt-tahap-12026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33311","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33311"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33311\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35829,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33311\/revisions\/35829"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33326"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33311"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33311"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33311"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}