{"id":34396,"date":"2026-02-10T07:40:06","date_gmt":"2026-02-10T00:40:06","guid":{"rendered":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/?p=34396"},"modified":"2026-05-16T13:51:31","modified_gmt":"2026-05-16T06:51:31","slug":"aturan-bansos-2026-diperbarui-penerima-bpnt-diprioritaskan-desil-1-4","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/aturan-bansos-2026-diperbarui-penerima-bpnt-diprioritaskan-desil-1-4\/","title":{"rendered":"Aturan Bansos 2026 Diperbarui, Penerima BPNT Diprioritaskan Desil 1\u20134"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menerapkan perubahan kriteria desil penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I 2026.<\/p>\n<p>Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki ketepatan data sekaligus meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan agar benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan penerima bansos.<\/p>\n<p>Penetapan tersebut didasarkan pada tingkat kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam sistem data nasional.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), seluruh penduduk Indonesia yang terdaftar dalam DTSEN telah dikelompokkan dan dirangking menurut tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 hingga desil 10.<\/p>\n<p>Pengelompokan ini kemudian digunakan sebagai acuan pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak memperoleh bantuan sosial.<\/p>\n<h2>Apa Itu Desil?<\/h2>\n<p>Berdasarkan penjelasan di laman resmi Kementerian Sosial, desil adalah indikator statistik yang digunakan untuk mengklasifikasikan penduduk menurut kondisi kesejahteraan ekonomi.<\/p>\n<p>Dalam sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga yang paling sejahtera.<\/p>\n<p>Penetapan desil oleh Kemensos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).<\/p>\n<p>Ketentuan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79\/HUK\/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.<\/p>\n<h2>Kategori Desil<\/h2>\n<p><strong>Dilansir dari <a href=\"https:\/\/kabar24.bisnis.com\/read\/20260209\/243\/1951303\/kriteria-bansos-2026-diubah-bpnt-kini-hanya-untuk-desil-1-4\"><em>Bisnis.com<\/em><\/a> pengelompokan tingkat kesejahteraan yang ditetapkan Kementerian Sosial, masyarakat dibagi ke dalam beberapa kategori desil sebagai berikut:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><strong>Desil 1<\/strong>: Kelompok 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah dan masuk kategori miskin ekstrem.<\/li>\n<li><strong>Desil 2\u20134<\/strong>: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang termasuk kelompok miskin dan rentan miskin.<\/li>\n<li><strong>Desil 5\u201310<\/strong>: Kelompok dengan kondisi ekonomi lebih baik dan dinilai sudah mampu.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Perubahan Kriteria Penerima Bansos 2026<\/h3>\n<p>Berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi @pusdatinkesos, pemerintah melakukan penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial mulai tahun 2026.<\/p>\n<h3>Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako<\/h3>\n<p>Sebelumnya bantuan ini dapat diterima oleh masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Namun, mulai 2026, penerima dibatasi hanya untuk keluarga yang masuk Desil 1 sampai Desil 4.<\/p>\n<p>Dengan kebijakan baru ini, keluarga yang berada di Desil 5 tidak lagi menjadi sasaran penerima bantuan sembako. Kuota tersebut kemudian dialokasikan kepada keluarga dalam Desil 1\u20134 yang diusulkan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat sesuai prosedur yang berlaku.<\/p>\n<p>Sejalan dengan penyesuaian tersebut, Kemensos melakukan pengalihan terhadap sekitar 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima bantuan sembako yang tercatat berada di luar Desil 1 hingga Desil 4. Pengalihan ini difokuskan untuk memprioritaskan keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga peringkat keempat dalam sistem pemeringkatan nasional.<\/p>\n<h2>Cara Mengecek Desil Penerima Bansos<\/h2>\n<p>Masyarakat dapat mengetahui status desil secara mandiri melalui dua pilihan, yakni lewat situs resmi Kementerian Sosial atau menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut panduannya:<\/p>\n<h3>1. Melalui Website Resmi Kemensos<\/h3>\n<p><strong>Langkah lengkap mengecek desil lewat situs resmi:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Kunjungi laman resmi <a href=\"https:\/\/cekbansos.kemensos.go.id\/.\">https:\/\/cekbansos.kemensos.go.id\/. <\/a><\/li>\n<li>Masukkan data sesuai KTP.<\/li>\n<li>Masukkan kode captcha.<\/li>\n<li>Klik cari data.<\/li>\n<li>Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan status, dan jenis bantuan.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>2. Melalui Aplikasi Cek Bansos<\/h3>\n<p><strong>Langkah mengecek desil melalui aplikasi:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.<\/li>\n<li>Klik &#8220;Daftar&#8221; bagi pengguna baru dan isi data secara lengkap.<\/li>\n<li>Verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.<\/li>\n<li>Login jika akun telah terverifikasi.<\/li>\n<li>Buka menu &#8220;Profil&#8221; atau &#8220;Cek Bansos&#8221;.<\/li>\n<li>Lihat status desil, angka yang muncul menunjukkan peringkat rumah tangga di DTSEN.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Pemerintah memperbarui aturan bansos dengan memfokuskan penerima BPNT hanya pada masyarakat desil 1\u20134.<\/p>\n<h2>Sumber Referensi<\/h2>\n<p>https:\/\/kabar24.bisnis.com\/read\/20260209\/243\/1951303\/kriteria-bansos-2026-diubah-bpnt-kini-hanya-untuk-desil-1-4<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menerapkan perubahan kriteria desil penerima bantuan sosial (bansos)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":34399,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[28],"tags":[9339,7261,2243,3494,9337,9338,2800,9336],"class_list":["post-34396","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bansos","tag-1-melalui-website-resmi-kemensos","tag-2-melalui-aplikasi-cek-bansos","tag-apa-itu-desil","tag-bansos-2026","tag-bantuan-pangan-non-tunai-bpnt-atau-program-sembako","tag-cara-mengecek-desil-penerima-bansos","tag-kategori-desil","tag-perubahan-kriteria-penerima-bansos-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34396","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34396"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34396\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35633,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34396\/revisions\/35633"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/34399"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34396"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34396"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34396"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}