{"id":8688,"date":"2024-12-25T10:00:29","date_gmt":"2024-12-25T03:00:29","guid":{"rendered":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/?p=8688"},"modified":"2024-12-25T08:35:30","modified_gmt":"2024-12-25T01:35:30","slug":"pasal-pasal-yang-mengatur-tentang-perjudian-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/pasal-pasal-yang-mengatur-tentang-perjudian-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Pasal-Pasal Yang Mengatur Tentang Perjudian Di Indonesia"},"content":{"rendered":"<h1>Pasal-Pasal Yang Mengatur Tentang Perjudian Di Indonesia<\/h1>\n<p>Perjudian di Indonesia diatur dengan tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perjudian dianggap sebagai tindak pidana dan dilarang oleh negara. Aturan yang mengatur tentang perjudian tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta peraturan lain yang terkait. Berikut ini adalah beberapa pasal yang mengatur tentang perjudian di Indonesia:<\/p>\n<ol>\n<li>\n<h2>Pasal 303 KUHP &#8211; Perjudian<\/h2>\n<p>Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara. Berikut bunyi pasal tersebut:<\/p>\n<h4>Pasal 303 (1):<\/h4>\n<blockquote><p>&#8220;Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<h4>Pasal 303 (2):<\/h4>\n<blockquote><p>&#8220;Jika perjudian dilakukan oleh lebih dari dua orang, maka masing-masing orang yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<p>Pasal ini memberikan sanksi pidana bagi orang yang melakukan atau terlibat dalam perjudian, baik itu yang dilaksanakan secara terbuka di tempat umum maupun yang dilakukan oleh kelompok tertentu.<\/p>\n<h4><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h2>Pasal 303 Bis KUHP &#8211; Perjudian dengan Mesin<\/h2>\n<p>Pasal ini mengatur tentang perjudian yang menggunakan mesin. Perjudian yang dilakukan dengan menggunakan mesin atau perangkat elektronik juga dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut bunyi pasalnya:<\/p>\n<h4>Pasal 303 Bis (1):<\/h4>\n<blockquote><p>&#8220;Barang siapa membuat, mengedarkan, atau mengoperasikan mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<h4>Pasal 303 Bis (2):<\/h4>\n<blockquote><p>&#8220;Barang siapa yang secara sengaja membuat, mengoperasikan, atau menyewakan mesin atau alat judi untuk digunakan oleh orang lain, dapat dipidana dengan pidana yang sama.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<p>Pasal ini lebih fokus pada penyediaan alat dan mesin yang digunakan untuk perjudian, dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pengoperasian alat judi tersebut.<\/li>\n<li>\n<h2>Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974<\/h2>\n<p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian lebih lanjut mengatur tentang perjudian dan pemberantasannya di Indonesia. Pasal 2 UU ini menyebutkan bahwa setiap bentuk perjudian yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah adalah tindakan yang dilarang dan harus diberantas.<\/p>\n<h4>Pasal 2:<\/h4>\n<blockquote><p>&#8220;Segala bentuk perjudian yang dilaksanakan di Indonesia, baik yang dilakukan di tempat umum maupun di tempat pribadi, adalah dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<p>Pasal ini menegaskan bahwa perjudian dalam segala bentuknya adalah tindakan ilegal di Indonesia, tanpa memandang tempat atau siapa yang terlibat.<\/p>\n<h4><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h2>Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974<\/h2>\n<p>Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi orang yang terlibat dalam perjudian, baik itu penyelenggara maupun pemain. Hukuman yang diberikan berdasarkan UU ini meliputi hukuman penjara atau denda yang cukup besar.<\/p>\n<h4>Pasal 3:<\/h4>\n<blockquote><p>&#8220;Setiap orang yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai penyelenggara, pemain, atau pihak yang membantu, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<p>Pasal ini memberikan sanksi yang cukup berat bagi setiap individu yang terlibat dalam aktivitas perjudian, baik yang mengorganisir maupun yang berpartisipasi dalam permainan judi.<\/li>\n<li>\n<h2>Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974<\/h2>\n<p>Undang-Undang ini juga mengatur tentang kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap perjudian. Pasal 4 UU ini memberikan wewenang kepada aparat untuk menangani kasus perjudian.<\/p>\n<h4>Pasal 4:<\/h4>\n<blockquote><p>&#8220;Pemerintah, dengan bantuan aparat kepolisian, berwenang untuk menindak dan melakukan penertiban terhadap segala bentuk perjudian yang ada di masyarakat.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<p>Pasal ini memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas perjudian di Indonesia.<\/p>\n<h4><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h2>Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974<\/h2>\n<p>Pasal 6 UU ini mengatur mengenai ancaman pidana bagi mereka yang membuat atau menyebarkan alat atau sarana perjudian.<\/p>\n<h4>Pasal 6:<\/h4>\n<blockquote><p>&#8220;Barang siapa membuat, mengimpor, mengedarkan, atau mengoperasikan alat atau sarana perjudian akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<p>Pasal ini menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam penyebaran atau pembuatan alat perjudian juga akan dikenakan hukuman yang berat.<\/li>\n<li>\n<h2>Pasal 481 KUHP &#8211; Penyelenggara Perjudian<\/h2>\n<p>Pasal ini mengatur tentang peran penyelenggara dalam tindak pidana perjudian, yang dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pemainnya.<\/p>\n<h4>Pasal 481 KUHP:<\/h4>\n<blockquote><p>&#8220;Barang siapa yang menjadi penyelenggara perjudian, akan dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<p>Pasal ini memberikan sanksi yang lebih berat bagi mereka yang menjadi penyelenggara atau pengorganisir perjudian.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pasal-Pasal Yang Mengatur Tentang Perjudian Di Indonesia Perjudian di Indonesia diatur dengan tegas dalam berbagai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8689,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[],"class_list":["post-8688","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8688","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8688"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8688\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8690,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8688\/revisions\/8690"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8689"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8688"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8688"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8688"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}