Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
Pemilihan umum adalah momen penting dalam demokrasi di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak suara untuk memilih pemimpin mereka. Namun, ada kalanya kondisi atau keadaan tertentu membuat seseorang harus memindahkan tempat pemilihan atau TPS-nya.
DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu, mereka tidak dapat menggunakan hak suara mereka di TPS tersebut dan perlu memberikan suara di TPS lain yang lebih sesuai.
Untuk mengakomodasi kebutuhan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan tentang bagaimana cara mengajukan pindah memilih atau pindah TPS dalam Pemilu 2024. Berikut di bawah ini syarat, ketentuan dan cara mengajukan pindah memilih di pemilu 2024
Syarat dan Ketentuan Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
Sebelum mengajukan pindah memilih, pastikan Anda memenuhi salah satu dari syarat-syarat berikut:
Batas Akhir Pelayanan Sampai 15 Januari 2024
-
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
-
Menjalani rawat inap.
-
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
-
Menjalani rehabilitasi narkoba.
-
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
-
Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
-
Pindah domisili.
-
Tertimpa bencana alam.
-
Bekerja di luar domisilinya.
-
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas.
Batas Akhir Pelayanan Sampai 07 Februari 2024
-
Pemilih yang sakit.
-
Pemilih yang tertimpa bencana.
-
Pemilih yang menjadi tahanan.
-
Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
-
Cek Daftar Pemilih
Pastikan Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.
-
Kunjungi Sekretariat PPS/PPK/KPU
Kunjungi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan Anda, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan, atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau wilayah tujuan.
Pastikan membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), atau Paspor bagi pemilih luar negeri, serta dokumen bukti dukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih. -
Sampaikan Dokumen dan Alasan
Sampaikan dokumen identitas serta bukti dukung alasan pindah memilih kepada petugas pelayanan di lokasi yang Anda kunjungi.
-
Pemeriksaan Dokumen
Petugas akan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang Anda berikan.
-
Formulir Pindah Memilih
Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan menerbitkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini akan berisi informasi mengenai alamat TPS asal dan alamat TPS tujuan, serta jenis surat suara yang akan diterima.
-
Jangka Waktu
Ingatlah bahwa proses pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online atau daring. Jangka waktu untuk mengajukan pindah memilih adalah H-30 atau H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat memastikan hak suara tetap terwujud meskipun berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Dengan demikian, demokrasi tetap berjalan lancar dalam Pemilu 2024.