Pengajuan Pewarganegaraan di Indonesia
Pengajuan pewarganegaraan adalah proses hukum di mana seorang Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk mengubah status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Proses ini memungkinkan individu yang sebelumnya bukan WNI untuk menjadi bagian resmi dari negara Indonesia, dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status kewarganegaraan tersebut.
Dasar Permohonan Pewarganegaraan
1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
Naturalisasi dapat dilakukan oleh WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan cermat.
2. Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara
Orang asing yang telah memberikan jasa kepada negara atau memiliki alasan yang dianggap penting untuk kepentingan negara juga dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan.
Proses ini melibatkan pengajuan langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM) di Jakarta.
3. Permohonan berdasarkan Perkawinan Campur
Pewarganegaraan juga dapat diajukan oleh WNA yang menikah dengan WNI. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan melalui Laman AHU Pewarganegaraan yang dapat diakses melalui link https://pewarganegaraan.ahu.go.id/.
Persyaratan Dokumen Pengajuan Pewarganegaraan
Pemohon pewarganegaraan harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang ditulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh pemohon dan bermaterai cukup. Dokumen ini harus memuat informasi seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan/sumber penghasilan, jenis kelamin, kewarganegaraan asal, dan status perkawinan.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang.
- Fotokopi kutipan perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami/istri bagi pemohon yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin, disahkan oleh pejabat berwenang.
- Fotokopi kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian, atau kutipan kematian salah seorang dari orang tua pemohon.
- Surat keterangan keimigrasian yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (apabila pemohon lahir di wilayah Indonesia dan tidak memiliki persyaratan keimigrasian).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
- Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
- Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap.
- Bukti pembayaran sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pasfoto pemohon terbaru berlatar warna merah ukuran 4×6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
Cara Daftar Pengajuan Pewarganegaraan
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan:
1. Permohonan Pewarganegaraan Naturalisasi kepada Kanwil Kemenkumham di tiap-tiap Provinsi
Pemohon dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan naturalisasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) di provinsi tempat tinggalnya.
2. Permohonan bagi Orang Asing yang berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara
Pemohon yang telah berjasa kepada negara atau memiliki alasan penting untuk kepentingan negara dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta.
3. Permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan campur
Pemohon yang menikah dengan WNI dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui Laman AHU Pewarganegaraan yang dapat diakses melalui link https://pewarganegaraan.ahu.go.id/.
Tata Cara Mengajukan Permohonan Pengajuan Pewarganegaraan
Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan, pemohon harus mengikuti beberapa tahapan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah Registrasi Awal
- Isi kolom username sesuai dengan username yang diinginkan.
- Isi password dan ulangi password sesuai yang diinginkan.
- Isi alamat email yang masih aktif.
- Klik tombol submit.
- Setelah itu, login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
Biaya Pengajuan Pewarganegaraan
Biaya permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dapat bervariasi tergantung pada jenis permohonan. Berikut adalah beberapa tarif PNBP layanan pewarganegaraan:
-
Pewarganegaraan/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing: Rp 50.000.000.
-
Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di Negara lus Soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI: Rp 5.000.000.
-
Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya: Rp 5.000.000.
-
Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing: Rp 50.000.000.
-
Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan: Rp 15.000.000.
-
Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang: Rp 1.000.000.
-
Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang Telah Berjasa Kepada Negara atau Dengan Alasan untuk Kepentingan Negara: Rp 2.500.000.
-
Pencarian/unduh (search/download) data Pewarganegaraan: Rp 50.000.
Dengan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan di atas dan membayar biaya yang sesuai, Anda dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan di Indonesia.