Contoh Hukum Subjektif dan Objektif dalam Hukum Pidana
Hukum pidana adalah bidang hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana. Dalam hukum pidana, terdapat dua jenis hukum yang berbeda, yaitu hukum subjektif dan hukum objektif. Kedua jenis hukum ini memiliki peran penting dalam penentuan tindak pidana dan hukuman yang diberikan.
Pengertian Hukum Subjektif
Hukum subjektif adalah hukum yang berhubungan dengan persepsi dan pandangan seseorang tentang suatu tindak pidana. Hukum subjektif tidak selalu berdasarkan fakta yang nyata, tetapi lebih pada persepsi dan pandangan seseorang tentang suatu tindak pidana. Contoh dari hukum subjektif adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahpahaman atau kesalahpahaman yang disebabkan oleh seseorang.
Contoh Hukum Subjektif
Contoh dari hukum subjektif adalah kasus di mana seseorang menyalahgunakan obat-obatan karena kesalahpahaman tentang dosis yang aman.
Dalam kasus ini, seseorang menyalahgunakan obat-obatan karena mereka tidak tahu bahwa dosis yang mereka gunakan adalah dosis yang tidak aman. Dalam kasus ini, hukum subjektif berperan penting dalam penentuan tindak pidana dan hukuman yang diberikan.
Pengertian Hukum Objektif
Hukum objektif adalah hukum yang berhubungan dengan fakta yang nyata dan dapat diukur. Hukum objektif berdasarkan pada fakta yang dapat diukur dan dapat dijadikan dasar untuk menentukan tindak pidana dan hukuman yang diberikan.
Contoh dari hukum objektif adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang karena kejahatan yang nyata dan dapat diukur.
Contoh Hukum Objektif
Contoh dari hukum objektif adalah kasus di mana seseorang menyerang seseorang dengan senjata tajam. Dalam kasus ini, hukum objektif berperan penting dalam penentuan tindak pidana dan hukuman yang diberikan.
Fakta yang nyata dan dapat diukur, seperti adanya senjata tajam dan adanya luka yang diderita oleh korban, menjadi dasar untuk menentukan tindak pidana dan hukuman yang diberikan.
Perbedaan Hukum subjektif dan objektif
-
Wujud
Hukum objektif berlaku secara umum, sedangkan hukum subjektif berlaku terhadap orang tertentu.
-
Tujuan
Hukum objektif mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih, sementara hukum subjektif memberikan hak atau kewajiban kepada individu atau lebih.
-
Karakteristik
Hukum objektif lebih mengatur dan memaksa, sedangkan hukum subjektif memberikan hak dan alat-alat untuk menjalankannya.