Contoh Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Indonesia, sebagai negara hukum, mengakui dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dalam penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi dasar hukum utama yang mengarahkan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak dan kewajiban, hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta interaksi antarwarga negara diatur oleh dua jenis hukum utama: hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis, sebagai landasan utama, adalah hasil dari upaya lembaga legislatif bersama eksekutif. Contohnya mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Konstitusi negara, sebagai hukum dasar tertulis, memberikan landasan konseptual bagi segala tindakan negara.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis, sering disebut sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat, merujuk pada norma-norma hukum yang tidak secara eksplisit tercantum dalam dokumen hukum tertulis. Norma-norma ini tumbuh melalui praktik sosial, tradisi, kebiasaan, dan prinsip-prinsip yang diakui dalam masyarakat.
Contoh Hukum Tertulis di Indonesia
-
UUD 1945
Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 menjadi pijakan utama dalam pembentukan hukum di Indonesia. Pasal 1 UUD 1945 mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara Indonesia.
-
Keppres (Keputusan Presiden)
Keppres menjadi instrumen hukum eksekutif yang memainkan peran penting dalam kebijakan pemerintah. Keppres digunakan untuk mengatur berbagai kebijakan eksekutif yang dikeluarkan oleh presiden.
-
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
KUHP mengatur hukuman pidana dan menjadi landasan bagi penegakan hukum di bidang pidana. Hukum pidana yang terdapat dalam KUHP menjadi acuan dalam penegakan keadilan di Indonesia.
-
PP (Peraturan Pemerintah)
Sebagai peraturan eksekutif, PP digunakan untuk memberikan rincian lebih lanjut terkait pelaksanaan undang-undang. PP dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan undang-undang yang telah ada.
-
KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
KUH Perdata mengatur hubungan hukum di antara warga negara, termasuk dalam konteks perdata. Hukum perdata ini menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.
Contoh Hukum Tidak Tertulis
-
Hukum Adat
Hukum Adat adalah bentuk hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Peraturannya tidak tercantum secara resmi dalam perundang-undangan tetapi telah tertanam dalam kehidupan masyarakat tertentu. Misalnya, norma-norma hukum adat dapat mengatur perkawinan, pertanian, dan hukuman adat.
-
Dekrit Presiden
Dekrit Presiden, meskipun merupakan instrumen hukum tertulis, dalam konteks tertentu dapat memiliki unsur hukum tidak tertulis. Keputusan Presiden yang bersifat kebijakan atau keputusan strategis seringkali mencerminkan nilai-nilai budaya atau norma-norma yang tidak secara jelas terdefinisi dalam teks hukum.
-
Pidato Presiden
Pidato Presiden, meskipun bersifat lebih retoris, dapat memberikan arah atau pedoman yang tidak selalu diatur dalam perundang-undangan tertulis. Pidato Presiden bisa mencerminkan sikap pemerintah terhadap isu-isu tertentu dan mewakili suara moral kepemimpinan.
-
Pengambilan Keputusan Berdasarkan Musyawarah
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah adalah contoh lain dari hukum tidak tertulis di Indonesia. Tradisi musyawarah dan gotong royong dalam pengambilan keputusan, terutama di tingkat desa atau komunitas adat, menjadi acuan bagi langkah-langkah yang diambil oleh masyarakat.
-
Etika dan Moral
Prinsip-prinsip etika dan moral yang menjadi panduan dalam interaksi sosial dan perilaku bermasyarakat.