Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga peradilan yang memiliki tugas dan wewenang untuk memutuskan sengketa tentang konstitusi, serta melakukan pengujian terhadap undang-undang terhadap konstitusi. Dasar hukum pendirian dan wewenang Mahkamah Konstitusi dapat berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sistem hukum dan konstitusi yang berlaku di negara tersebut.
Sebagai contoh, di beberapa negara, dasar hukum Mahkamah Konstitusi terdapat dalam konstitusi nasional atau dokumen hukum yang setara. Di negara lain, pendirian dan wewenang Mahkamah Konstitusi dapat diatur melalui undang-undang atau peraturan khusus.
Berikut adalah beberapa contoh dasar hukum Mahkamah Konstitusi di beberapa negara:
-
Indonesia
Dasar hukum Mahkamah Konstitusi Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi dan memutuskan sengketa tentang hasil pemilihan umum.
-
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung memiliki peran sebagai mahkamah konstitusi. Dasar hukumnya terdapat dalam Konstitusi Amerika Serikat itu sendiri, terutama dalam Artikel III.
-
Jerman
Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht) didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar Jerman (Grundgesetz). Mahkamah ini memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang federal dan keputusan pemerintah terhadap konstitusi.
-
Prancis
Mahkamah Konstitusi Prancis didirikan berdasarkan Konstitusi Prancis. Meskipun tidak memiliki wewenang pengujian undang-undang secara umum, Mahkamah Konstitusi Prancis dapat memeriksa undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau Parlemen sebelum undang-undang tersebut disahkan.
-
Brasil
Dasar hukum Mahkamah Konstitusi Brasil terdapat dalam Konstitusi Brasil. Mahkamah ini dikenal dengan nama Supremo Tribunal Federal dan memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa konstitusi serta menguji undang-undang federal.