Dikutip dari Teropongonline, Medan-Dosen Fakultas Hukum (Fahum) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Ismail Koto, S.H, M.H mengungkapkan betapa pentingnya pengetahuan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam berkegiatan di media sosial.
Ismail Koto yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UMSU mengatakan UU ITE merupakan aturan baru di Indonesia. “Pengamat Undang-undang ITE (UU ITE) merupakan aturan yang terkesan baru di Indonesia. sehingga banyak pengguna media sosial yang terjaring oleh pasal yang ada di undang-undang ITE,” ujarnya.
Ia juga mengatakan dalam penggunaan media sosial penting untuk mengetahui batasan dan aturan yang ditetapkan undang-undang.
“Dalam menggunakan media sosial penting bagi kalangan mahasiswa untuk mengetahui batasan-batasan ataupun aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah, menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016,” ucapnya.
Ismail Koto juga menjelaskan bahwa pada undang-undang tersebut ada pasal yang mengatur terkait dengan perbuatan yang dilarang.
“Hal tersebut diatur pada pasal 27-37 Undang-undang ITE. Salah satunya adalah mendistribusikan berita bohong, banyak anak muda atau pengguna media sosial terjebak dalam pasal ini, sehingga pasal 27 ini di anggap sebagai ‘pasal yang laris’,” jelasnya.
Ia pun memberikan pesan agar anak muda atau mahasiswa menggunakan media sosial dengan cerdas.
“Anak muda atau mahasiswa yang juga merupakan manusia yang paling dekat dengan media sosial, hampir setiap kehidupannya dan setiap waktunya menggunakan media sosial. Sehingga penting bagi kalangan muda ataupun mahasiswa untuk cerdas dalam menggunakan media sosial. Hal yang sederhana adalah saring sebelum sharing, sehingga tidak terperangkap pada pasal 27 UU ITE,” ujarnya.
Terakhir ia menambahkan, bahwa kebiasaan saring sebelum sharing merupakan kebiasaan yang tentunya merupakan rembesan dari etika yang baik dari dalam diri seseorang.
“Kebiasaan saring sebelum sharing tidak muncul tiba-tiba dari pengguna media sosial, karena ini merupakan kebiasaan yang yang tentunya merupakan rembesan dari etika yang baik dari dalam diri seseorang yang telah lama terbentuk. Tentunya etika yang baik akan mencerminkan perilaku yang baik dan berdampak terhadap minimnya pelanggaran hukum yang dibuat oleh diri seseorang,” tambahnya.
Tr : Nur Nilam Sari
Editor : Andini Rizky