Gugatan sederhana atau Small Claim Court adalah suatu prosedur pengajuan gugatan perdata di pengadilan dengan nilai tuntutan materiil yang biasanya paling banyak Rp 500 Juta. Tujuan dari Small Claim Court adalah memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau kepada individu atau pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa kecil secara cepat.
Di sisi lain, dalam gugatan pada perkara perdata biasa, tidak ada batasan khusus mengenai nilai kerugian materiil yang dapat diajukan.
Syarat Gugatan Sederhana
Syarat-syarat gugatan sederhana adalah sebagai berikut:
1. Dalam gugatan sederhana, terdapat satu penggugat dan satu tergugat, kecuali jika mereka memiliki kepentingan hukum yang sama.
2.Gugatan sederhana tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tempat tinggalnya tidak diketahui.
3.Penggugat dan tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
4.Jika penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berada di wilayah hukum atau domisili tergugat. Surat tugas dari institusi penggugat mungkin diperlukan.
5.Baik penggugat maupun tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang memiliki surat tugas dari institusi penggugat.
Alur Proses Perkara Gugatan Sederhana
Berikut adalah alur proses perkara gugatan sederhana (Small Claim Court) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana:
1. Penggugat mengajukan gugatannya di Kepaniteraan Perdata.
2. Penggugat harus melampirkan bukti surat yang telah ditandatangani secara sah.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.
4. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas Kepaniteraan Perdata.
5. Hakim ditetapkan dan Panitera Pengganti ditunjuk untuk mengurus perkara.
6. Dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Hakim untuk memastikan persyaratan formal terpenuhi dan menentukan jadwal sidang.
7. Hakim menetapkan hari sidang dan melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait.
8. Dilakukan pemeriksaan sidang di hadapan Hakim.
9. Dilakukan pembuktian oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, seperti dengan mengajukan bukti-bukti yang relevan.
10. Hakim akan memberikan putusan berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan.
Ruang Lingkup Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana dapat diajukan dalam lingkup perkara dengan nilai gugatan materil maksimal Rp500 juta, terutama terkait dengan:
1. Cidera Janji (Wanprestasi): Gugatan sederhana dapat diajukan dalam kasus-kasus di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
2. Perbuatan Melawan Hukum: Dapat diajukan dalam kasus-kasus perbuatan melawan hukum, di mana pihak yang melakukan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Namun, terdapat beberapa jenis perkara yang tidak termasuk dalam lingkup gugatan sederhana, yaitu:
1. Perkara yang diselesaikan melalui pengadilan khusus: Jika perkara tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk diselesaikan melalui pengadilan khusus, maka tidak dapat diajukan. Contohnya, perkara yang termasuk dalam lingkup pengadilan perburuhan, pengadilan agama, atau pengadilan administrasi negara.
2. Sengketa Hak atas Tanah: Gugatan sederhana tidak berlaku untuk sengketa yang terkait dengan hak atas tanah. Sengketa tersebut harus diajukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan.