Tentu, Indonesia sudah memiliki undang-undang nasional yang mengatur mengenai pertanahan. Yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) selama lebih dari 55 tahun.
Ada banyak aturan pertanahan di Indonesia yang tentu saja mencakup bermacam-macam hak atas tanah.
Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementara.
Hak milik mengandung hak untuk melakukan atau memakai bidang tanah yang bersangkutan untuk kepentingan apapun. Hubungan yang ada bukan hanya bersifat kepemilikan saja, melainkan bersifat psikologis-emosional. Hak milik hanya diperuntukan untuk berkewarganegaraan tunggal Indonesia. Hanya tanah berhak milik yang dapat diwakafkan. Hak ini adalah model hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh.
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan langsung tanah yang dikuasai oleh Negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Hak guna usaha dapat diperoleh oleh perorangan Indonesia atau perusahaan Indonesia. Jangka waktu hak guna usaha adalah 25 tahun bagi perorangan dan 35 tahun bagi perusahaan. Waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun.
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Hak guna bangunan dapat diperoleh oleh perorangan Indonesia atau badan hukum Indonesia. Hak guna bangunan dapat diletaki di atas tanah negara atau tanah hak milik.
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain. Namun, hak tersebut muncul bukan karena perjanjian sewa atau perjanjian pengolahan tanah. Baik warganegara Indonesia maupun warganegara asing dapat memiliki hak pakai. Begitu pula badan hukum Indonesia dan badan hukum asing.
Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hak untuk memanfaatkan sumber daya dalam hutan yang bersangkutan tanpa hutan tersebut dimiliki oleh si penerima hak.
Selamat pagi …
Mohon maaf saya ingin bertanya apa kah ada larangan mngenai pasal ketika kita mau menutup tanah kita dari tetangga yang sering menghina atau merendahkan orang tua kami,,,tempat kami di dalam gang dan jalan yang mereka lalui bertempat di depan halaman kami ( di dalam tanah Kami) kalo kami tutup mereka ada jalan sendiri dan kami juga ada jalan sendiri,,,
Assalamualaikum 🙏🏻
Saya ingin bertanya , saya akan membuat IMTN atas tanah saya . Kronologis tanah bukaan saya sendiri dari hutan di tahun 1955 . Selama ini sampai sekarang tanah saya pakai untuk berkebun dengan itikad baik dan sampai sekarang tidak ada masyarakat yang keberatan serta semua saksi batas dan warga tidak ada yang keberatan . Kebun sampai sekarang belum pernah saya buatkan surat tanah Sama sekali dan belum pernah saya perjual belikan jadi asli dari keringat sendiri bukaan hutan . Tahun 2022 November saya ajukan IMTN . Smua surat dari bawah sampai kecamatan sudah komplit . Menunggu ACC IMTN di pasang Plang IMTN . Tiba2 ada sekelompok orang total 5 orang mengklaim kebun saya dengan mbawa SKMHT ke Kecamatan setempat . Setelah di mediasi pihak penyerobot tidak mau menerima dan hasilnya IMTN saya tidak bisa keluar .
Tindakan apa yang sebaiknya saya lakukan ?
Sekarang ini pihak penyerobot diam2 mengajukan sertifikat massal . Apa yang bisa saya lakukan ? Mohon pencerahan .
Waalaikumussalam wr wb
saya mengamati tetangga saya yang mengalami kasus serupa.
kedua belah pihak saling mengajukan gugatan ke pangadilan, awalnya perdata. kemudian berubah menjadi pidana. akhirnya alhamdulillah tanah tersebut sekarang dikuasai kembali oleh tetangga saya. Tetangga saya ini telah mengurus tanah tersebut sejak tahun 1973 (kakek dan bapaknya). sempat terbit sertifikst atas nama penyerobot, tapi lalu bisa dibuktikan bahwa sejarah tanah itu tidak benar. sertifikat dibuat berdasarkan data data yang keliru.
saya juga sedang mencari UU nya, belum ketemu. perlu juga ibu pahami hukum syari”enya bagaimana. karena landasan pertama kita bersikap dan berbuat harus LiLLAH dulu, baru mengikuti undang undang.
Monggo dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Semoga sukses, barokah. aamiin