Pengertian Hierarki Peraturan Perundang – Undangan
Hierarki peraturan perundang – undangan adalah sistem tata urutan hukum di Indonesia yang menentukan tingkat kepentingan dan kekuasaan peraturan hukum. Dalam sistem ini, aturan hukum memiliki tingkat keberlakuan yang berbeda-beda, dan aturan yang lebih tinggi mengatur aturan yang lebih rendah.
Sejarah Hierarki Peraturan Perundang – Undangan
Sejarah hierarki peraturan perundang – undangan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1966. Pada tahun 1999, masyarakat di berbagai daerah di Indonesia menuntut otonomi yang lebih luas. Hal ini memicu lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (saat ini UU No. 9 Tahun 2015), yang mendorong tuntutan agar Peraturan Daerah dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan kemudian menempatkan Peraturan Daerah setelah Keputusan Presiden. Namun, tahun 2004 melihat lahirnya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menghapus Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Perubahan terakhir dalam tata urutan peraturan perundang-undangan terjadi dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengembalikan Ketetapan MPR ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Hierarki Peraturan Perundang – Undangan
Hierarki perundang – undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Sebagaimana telah diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 2019)
-
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Merupakan hukum dasar dan peraturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Keputusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR. Tap MPR masih berlaku sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.
-
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan darurat.
-
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang.
-
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam penyelenggaraan pemerintahan.
-
Peraturan Daerah Provinsi
Keduanya berisi materi tentang penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang -Undangan yang lebih tinggi.
-
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Merupakan peraturan tingkat daerah yang mengatur otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta lebih khusus dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jenis peraturan perundang-undangan selain Pasal 7 ayat (1)
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);
-
Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
-
Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);
-
Mahkamah Agung;
-
Mahkamah Konstitusi (“MK”);
-
Badan Pemeriksa Keuangan;
-
Komisi Yudisial;
-
Bank Indonesia;
-
Menteri;
-
Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
-
Gubernur, bupati/ wali kota, kepala desa atau yang setingkat.
Penting untuk diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pembentukan peraturan perundang-undangan harus mematuhi asas-asas pembentukan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, serta keterbukaan dalam prosesnya.