Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis
Hukum dasar yang tidak tertulis biasa disebut dengan konvensi. Walaupun konvensi tidak tertulis tetapi konvensi dapat mempengaruhi hasil dari sebuah kesepakatan.
Konvensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah sebuah kesepakatan atau permufakatan (terutama mengenai tradisi atau adat, dan lain-lain).
Dalam buku Konvensi Ketatanegaraan oleh Bagir Manan, hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi berasal dari kata convention yang berarti suatu aturan yang didasarkan pada kebiasaan. Dalam hukum tata negara Indonesia lazim dipergunakan ungkapan ‘kebiasaan ketatanegaraan’ atau ‘adat kenegaraan’
Sedangkan konvensi yang terdapat dalam sistem penyelenggaraan negara merupakan segala aturan-aturan dasar yang tidak tertulis yang hadir serta terpelihara, namun tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang digunakan dalam praktik penyelenggaraan negara serta sebagai pengisi kekosongan yang hadir dalam praktik penyelenggaraan negara.
Konfensi merupakan hal yang signifikan dalam konteks UUD tidak tertulis, karena memberikan arahan tentang kewajiban, kekuasaan serta prosedur dari institusi-institusi utama negara.
- Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktik penyelenggaraan negara.
- Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat ditegakkan oleh (melalui) Pengadilan.
- Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
- Konvensi adalah ketentuan ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary power dilaksanakan.
Ciri-ciri konvensi adalah:
- Konvensi tidak tertulis serta tidak dapat diadili.
- Dapat diterima oleh masyarakat serta memandangnya sebagai aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan negara, meskipun dibuat secara tidak tertulis.
- Isi dan praktik konvensi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta dapat berjalan sejajar.
- Konvensi dapat digunakan sebagai pelengkap dalam UUD 1945.
- Timbulnya konvensi karena kebiasaan- kebiasaan yang terjadi secara berulang kali dalam sebuah penyelenggaraan negara.
(Fai)