Pengertian hukum adat menurut Prof. Dr. Cornellis Van Vollenhoven Sebagai seorang yang pertama-tama menjadikan hukum adat sebagai ilmu pengetahuan, sehingga hukum adat menjadi sejajar kedudukannya dengan hukum lain di dalam ilmu hukum menyatakan sebagai berikut: adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan orang-orang timur asing yang disatu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan sebagai hukum) dan dilain pihak tidak dikodifikasikan (maka dikatakan adat).
Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi sekitar. Dengan kata lain, hukum ini bersifat dinamis. Suatu hukum yang dianut oleh beberapa orang akan mengikat orang-orang tersebut, sehingga mereka akan memiliki hukum adat yang sama.
Sekelompok orang akan terikat oleh tatanan adat yang dianut sebagai warga bersama di suatu daerah. Sekelompok orang ini akan memiliki hukum yang sama karena mereka tergabung menjadi satu pada suatu wilayah.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 1 Angka (32) menyatakan bahwa Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Masyarakat Hukum Adat
Sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 33) .
Manfaat Hukum Adat di Masyarakat
Hukum adat memiliki manfaat berikut:
- Hukum adat sebagai sumber ilmu pengetahuan sehingga bisa dikaitkan dengan pendidikan dan penelitian. Hukum adat yang disebut sebagai ilmu pengetahuan dapat memuaskan keingintahuan seseorang mengenai apa esensi dari hukum itu sendiri.
- Hukum adat memiliki manfaat dari segi teoritis. Jika dipandang dari sisi teoritis maka hanya dipandang sebagai suatu ilmu yang dapat dipelajari dan belum tentu dapat diaplikasikan pada masyarakat. Sedangkan jika melihat hukum adat dari segi prakteknya, maka hukum ini akan efektif dan bermanfaat jika dapat digunakan untuk menjelaskan serta menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
- Hukum adat dapat menjadi ciri khas yang menjadi kepribadian bangsa, sehingga bangsa kita menjadi berbeda dengan bangsa lainnya.