Apa itu hukum mengadopsi anak?
Anak merupakan sebuah karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tidak semua keluarga atau pasangan dikaruniakan oleh kehadiran anak di rumah tangga mereka. Banyak pernikahan dan rumah tangga yang hancur karena tidak ada kehadiran seorang anak. Oleh karena itu banyak keluarga yang memutuskan untuk mengadopsi anak.
Proses mengadopsi anak tidaklah semudah yang dipikirkan. Ada persyaratan yang telah dicantumkan oleh hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum mengadopsi anak diciptakan untuk mempermudah dan mengesahkan status pengadopsian yang dilakukan oleh keluarga.
Berikut Hukum Mengadopsi Anak
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa adopsi anak dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri di wilayah tempat kediaman calon orang tua angkat. Selain itu, pasal ini juga menyebutkan bahwa pengadilan negeri dapat mengabulkan permohonan adopsi jika memenuhi syarat dan persyaratan yang ditentukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mengatur bahwa adopsi anak dilakukan berdasarkan surat pernyataan persetujuan dari orang tua biologis anak yang akan diadopsi, kecuali jika orang tua tersebut telah dicabut hak asuhnya atau dinyatakan meninggal dunia.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 256 KUHPerdata menyebutkan bahwa pengadopsi anak dapat menjadi orang tua angkat anak dengan cara adopsi. Selain itu, pasal 259 KUHPerdata juga mengatur bahwa adopsi anak hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri atau seorang perempuan yang belum menikah.
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 4/HUK/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Adopsi Anak di Indonesia.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 4/HUK/2009 mengatur tentang persyaratan, tata cara, dan prosedur pelaksanaan adopsi anak di Indonesia, antara lain mengenai pemberian persetujuan dari pengadilan, pemeriksaan kesehatan anak yang akan diadopsi, dan pemilihan calon orang tua angkat.
Tata Cara Mengadopsi Anak
- Persiapan Calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum melakukan adopsi anak, antara lain:
- Memiliki izin adopsi dari Menteri Sosial atau pihak yang ditunjuk
- Memiliki usia minimal 30 tahun dan usia selisih antara pengadopsi dan anak yang diadopsi minimal 16 tahun
- Tidak dalam keadaan sedang hamil atau menyusui
- Telah menikah minimal selama 5 tahun, kecuali apabila pengadopsi seorang janda atau duda
- Memiliki penghasilan dan aset yang memadai untuk memenuhi kebutuhan anak yang akan diadopsi
- Permohonan Adopsi Calon pengadopsi harus mengajukan permohonan adopsi kepada pengadilan negeri setempat. Dalam permohonan ini, calon pengadopsi harus menyampaikan alasan mengapa mereka ingin mengadopsi anak, serta memberikan bukti-bukti yang diperlukan, seperti surat keterangan kesehatan dan surat keterangan catatan kepolisian.
- Persetujuan Orang Tua Kandung Sebelum adopsi dilakukan, pengadopsi harus mendapatkan persetujuan dari orang tua kandung anak yang akan diadopsi. Jika orang tua kandung telah meninggal dunia, maka persetujuan harus diperoleh dari keluarga terdekatnya atau pejabat pelayanan sosial.
- Penelitian Sosial Sebelum pengadilan memutuskan untuk memberikan izin adopsi, pengadopsi dan anak yang akan diadopsi akan ditemui oleh petugas penelitian sosial. Tujuan dari penelitian sosial ini adalah untuk memastikan bahwa calon pengadopsi memiliki kemampuan dan kesiapan untuk mengasuh anak yang akan diadopsi dengan baik.
- Putusan Pengadilan Setelah melalui proses pemeriksaan dan penelitian, pengadilan akan memberikan putusan mengenai izin adopsi anak. Jika pengadilan memberikan izin adopsi, maka calon pengadopsi harus mengikuti tata cara selanjutnya, yaitu:
- Pendaftaran akta kelahiran anak yang diadopsi atas nama pengadopsi
- Pengadopsi harus memberikan perawatan dan perlindungan yang sama seperti anak biologisnya, termasuk hak-hak dan kepentingan anak yang diadopsi seperti hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan kasih sayang, dan mendapatkan identitas yang jelas.
Adopsi anak bukanlah hal yang mudah dan memerlukan komitmen serta tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, calon pengadopsi harus mempertimbangkan dengan matang kemampuan dan kesiapan mereka untuk memenuhi kebutuhan