Dalam dunia globalisasi saat ini, mobilitas manusia semakin meningkat dan semakin banyak orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, hal ini juga membuka peluang bagi tindakan kriminal seperti penggunaan identitas palsu untuk melakukan kejahatan di luar negeri. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum yang mengatur penggunaan identitas paspor palsu.
Pengertian Paspor
Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negaranya untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan di negara lain. Paspor biasanya berisi informasi seperti nama lengkap pemegang paspor, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, dan tempat dan tanggal penerbitan serta masa berlaku. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan memungkinkan pemegangnya untuk melintasi perbatasan negara dengan legal dan aman, serta memperoleh hak-hak yang diakui di bawah hukum internasional. Selain itu, paspor juga digunakan sebagai alat kontrol imigrasi, di mana pihak berwenang dapat memeriksa apakah pemegang paspor memiliki izin tinggal atau visa yang diperlukan untuk memasuki suatu negara. Paspor biasanya diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri atau lembaga yang memiliki wewenang yang sama dalam negara yang bersangkutan.
Lalu,jika menggunakan paspor dengan identitas yang palsu,bagaimana hukumnya.
Hukum Menggunakan Identitas Paspor Palsu
UU Keimigrasian dan PP 31/2013 serta perubahannya mengatur tentang pembatalan paspor. Namun, penting untuk diketahui bahwa menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor dapat dihukum sesuai Pasal 266 KUHP yang menyatakan
a.Seseorang yang memerintahkan penambahan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta tersebut, dengan maksud untuk memanfaatkan atau menyuruh orang lain untuk memanfaatkan akta tersebut seolah-olah keterangannya benar, dapat dihukum dengan pidana penjara selama tujuh tahun paling lama apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian
b.Jika seseorang dengan sengaja menggunakan sebuah akta seolah-olah isinya benar, padahal sebenarnya tidak, dan tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian, maka orang tersebut dapat diancam dengan pidana yang sama
Membuat paspor dengan identitas atau keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian, selain ketentuan yang ada dalam KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dengan maksud memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk diri sendiri atau orang lain dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Di dalam UU PDP, setiap orang dilarang membuat data diri palsu atau memalsukan data diri dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Orang yang melanggar dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar
Namun,jika memperbaiki identitas paspor yang palsu dengan yang asli,ada ketentuan yang harus diketahui ,diantaranya:
Pasal 64 PP 31/2013 menjelaskan bahwa pembatalan paspor atau dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan jika paspor tersebut diperoleh secara tidak sah, pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar, pemegang meninggal dunia saat proses penerbitan paspor, tidak diambil dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, atau terjadi kesalahan dan kerusakan pada saat proses penerbitan. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas pembatalan paspor diplomatik dan paspor dinas, sementara menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pembatalan paspor biasa.
Karena Anda membuat paspor biasa untuk keperluan non-diplomatik atau perjalanan dinas, maka prosedur pembatalan paspor biasa dapat diajukan ke Kantor Imigrasi jika terdapat keterangan palsu atau tidak benar pada paspor Anda. Pemeriksaan akan dilakukan dan berita acara pemeriksaan akan dibuat. Berdasarkan berita acara tersebut, keputusan mengenai pembatalan paspor akan dibuat.
Setelah paspor dibatalkan, Anda tidak akan dapat langsung mendapatkan paspor baru karena perlu menunggu periode penangguhan selama 6 bulan hingga 2 tahun sejak pembatalan paspor lama dilakukan.