Hukum perdata adalah merupakan salah satu fondasi hukum yang ada di Indonesia. Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum.
Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Terdapat beberapa pandangan terkait dengan KUHPerdata ini salah satunya, KUHPerdata dipandang sebagai suatu pedoman saja karena tidak pernah ada terjemahan resmi dari Burgerlijk Recht yang aslinya masih berbahasa Belanda.
Didalam tatanan hukum di Indonesia, hukum perdata terdiri dari:
1. Hukum perdata adat.
Hukum perdata adat adalah sebuah ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. Ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.
2. Hukum perdata eropa.
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
3. Hukum perdata nasional.
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.