Apa Itu Hukum Tertulis?
Hukum tertulis adalah sistem hukum yang diatur dalam peraturan hukum tertulis seperti konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan keputusan pengadilan.
Hukum tertulis memberikan kepastian hukum, akses yang adil bagi semua, dan memungkinkan perubahan hukum yang terstruktur. Ini umumnya ditemukan dalam sistem hukum berbasis kodifikasi seperti sistem hukum Romawi dan Kontinental.
Setelah tau apa makna dari hukum tertulis, apakah kalian tau jenis-jenis hukum tertulis? nah simak yuk informasinya di sini.
Berikut Jenis-Jenis Hukum Tertulis:
-
Konstitusi
Jenis hukum tertulis yang pertama adalah konstitusi. Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara yang menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur sistem hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Undang-Undang (Legislatif)
Jenis hukum tertulis yang kedua adalah undang-undang (legislatif). Undang-undang dibuat oleh lembaga legislatif, seperti parlemen atau kongres, dan merupakan peraturan hukum tertinggi yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Undang-undang mengatur topik seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tenaga kerja, hukum lingkungan, dan sebagainya.
-
Peraturan Pemerintah:
Jenis hukum tertulis yang ketiga adalah peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah, juga dikenal sebagai peraturan eksekutif atau peraturan administratif, dikeluarkan oleh pemerintah eksekutif dalam melaksanakan kekuasaan mereka yang diatur oleh undang-undang. Peraturan pemerintah menjabarkan dan mengatur detail teknis dari undang-undang yang lebih umum.
-
Peraturan Daerah:
Jenis hukum tertulis yang keempat adalah peraturan daerah. Peraturan daerah, juga dikenal sebagai peraturan lokal atau peraturan kabupaten/kota, dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur masalah yang lebih khusus dan relevan dengan wilayah tertentu, seperti peraturan tata ruang, perizinan usaha, dan peraturan lalu lintas.
-
Perjanjian Internasional
Jenis hukum tertulis yang kelima adalah perjanjian internasional. Perjanjian internasional, seperti traktat atau perjanjian bilateral, adalah perjanjian tertulis antara dua negara atau lebih. Perjanjian internasional mengatur hubungan antarnegara, termasuk perdagangan, keamanan, hak asasi manusia, lingkungan, dan lain-lain.
-
Putusan Pengadilan
Jenis hukum tertulis yang keenam adalah putusan pengadilan. Putusan pengadilan atau jurisprudensi juga dapat dianggap sebagai hukum tertulis. Putusan pengadilan yang signifikan menciptakan preseden hukum yang menjadi acuan dalam kasus serupa di masa depan. Sistem hukum umum, seperti Inggris dan Amerika Serikat, mengandalkan preseden hukum sebagai sumber hukum yang penting.
-
Peraturan Organisasi
Jenis hukum tertulis yang terakhir adalah peraturan organisasi. Peraturan organisasi adalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Uni Eropa (UE) untuk mengatur kegiatan organisasi mereka.