Apa Itu Hukum Transportasi?
Hukum transportasi adalah suatu cabang hukum yang menjadi kerangka atau patokan dalam mengatur segala aspek transportasi. Hukum transportasi mengatur segala jenis transportasi, seperti darat, laut, dan udara.
Dalam hukum transportasi, pemerintah menetapkan ketentuan-ketentuan tentang tata cara penggunaan transportasi. Tak hanya itu saja hukum transportasi juga memuat segala hak-hak, kewajiban pengguna jalan, perlindungan penumpang, tanggung jawab perusahaan transportasi, dan segala aturan terkait transportasi.
Tak hanya sebatas itu juga hukum transportasi juga memiliki aspek, prinsip, tujuan, dan UU yang memuatnya. Nah guna melengkapi pengetahuan kalian dalam hukum transportasi, Author telah merangkum informasi penting tentang hukum transportasi di bawah ini.
Aspek-Aspek Hukum Transportasi
-
Hukum Lalu Lintas
Hukum transportasi Ini mencakup peraturan-peraturan yang mengatur perilaku pengemudi, penggunaan jalan, aturan mengemudi, tanda-tanda lalu lintas, dan peraturan seputar kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
-
Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Hukum transportasi juga mencakup tanggung jawab pihak ketiga dalam kasus kecelakaan atau kerugian yang timbul akibat kegiatan transportasi. Ini melibatkan pertanggungjawaban hukum bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan dan kewajiban perusahaan transportasi dalam melindungi penumpang dan barang.
-
Hukum Transportasi Publik
Hukum transportasi juga mengatur layanan transportasi publik seperti bus, kereta api, kapal, dan pesawat terbang. Ini mencakup persyaratan izin, regulasi tarif, perlindungan konsumen, dan hak-hak penumpang.
-
Hukum Maritim
Hukum transportasi yang mengatur tentang kendaraan laut adalah hukum maritim. Hukum maritim mengatur transportasi di laut dan segala aspek yang terkait dengan pengiriman barang, perlindungan lingkungan maritim, asuransi kapal, tanggung jawab pengangkut, dan sengketa hukum yang melibatkan kapal atau transportasi laut.
-
Hukum Penerbangan
Hukum transportasi juga mencakup hukum penerbangan yang mengatur kegiatan di industri penerbangan. Ini termasuk izin penerbangan, keselamatan penerbangan, hak-hak penumpang pesawat, peraturan keamanan, dan perjanjian internasional yang mengatur hubungan antarnegara dalam penerbangan.
Berikut Prinsip-Prinsip Hukum Transportasi:
-
Prinsip Keselamatan
Prinsip hukum transportasi yang pertama adalah prinsip keselamatan. Keselamatan merupakan prinsip utama dalam hukum transportasi. Tujuan utama dari aturan dan peraturan transportasi adalah untuk melindungi nyawa dan keamanan para pengguna jalan, penumpang, dan masyarakat umum. Prinsip ini mencakup regulasi tentang kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, standar keamanan kendaraan, dan perlindungan terhadap bahaya atau risiko dalam transportasi.
-
Prinsip Kepastian Hukum
Prinsip hukum transportasi kedua adalah prinsip kepastian hukum. Prinsip ini menekankan pentingnya adanya kejelasan dan kepastian dalam hukum transportasi. Aturan dan peraturan harus jelas, dapat dipahami, dan dapat diterapkan dengan konsisten. Hal ini membantu para pelaku transportasi untuk mengerti dan mematuhi hukum serta meminimalisir sengketa hukum yang mungkin timbul.
-
Prinsip Tanggung Jawab
Prinsip hukum transportasi ketiga adalah prinsip tanggung jawab. Prinsip tanggung jawab berkaitan dengan kewajiban dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transportasi. Ini termasuk tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan terhadap keselamatan dan kepatuhan aturan, tanggung jawab perusahaan transportasi terhadap penumpang dan barang yang diangkut, serta tanggung jawab pihak ketiga dalam kasus kecelakaan atau kerugian.
-
Prinsip Perlindungan Konsumen
Prinsip hukum transportasi keempat adalah prinsip perlindungan konsumen. Hukum transportasi melibatkan perlindungan terhadap konsumen atau penumpang. Prinsip ini mencakup hak-hak penumpang, seperti hak atas informasi yang jelas mengenai layanan transportasi, hak atas keselamatan dan keamanan, hak atas perlindungan terhadap diskriminasi, dan hak untuk mengajukan keluhan atau gugatan dalam kasus pelanggaran.
-
Prinsip Keberlanjutan dan Perlindungan Lingkungan
Prinsip hukum transportasi kelima adalah prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Dalam era modern, prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan semakin penting dalam hukum transportasi. Hal ini mencakup aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif transportasi terhadap lingkungan, seperti regulasi emisi kendaraan, pengelolaan limbah transportasi, dan promosi transportasi ramah lingkungan.
-
Prinsip Kerjasama Internasional
Prinsip hukum transportasi terakhir adalah prinsip kerjasama internasional. Dalam konteks transportasi internasional, prinsip kerjasama internasional menjadi penting. Prinsip ini mencakup perjanjian internasional dan kerangka kerjasama antarnegara untuk mengatur transportasi lintas batas, keselamatan penerbangan internasional, perlindungan hak penumpang internasional, dan masalah transportasi maritim lintas negara.
Berikut Tujuan Hukum Transportasi:
-
Keselamatan
Salah satu tujuan utama hukum transportasi adalah menjaga keselamatan para pengguna jalan dan penumpang. Aturan dan peraturan transportasi dirancang untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi nyawa serta integritas fisik individu yang terlibat dalam transportasi.
-
Keteraturan
Hukum transportasi bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam sistem transportasi. Hal ini meliputi pengaturan lalu lintas, aturan pengemudi, dan standar operasional yang jelas untuk kendaraan bermotor, transportasi publik, serta transportasi laut dan udara. Dengan adanya keteraturan, sistem transportasi dapat berfungsi dengan lebih efisien dan dapat diakses oleh semua pihak secara adil.
-
Efisiensi
Hukum transportasi berusaha untuk meningkatkan efisiensi dalam transportasi. Ini mencakup peningkatan aksesibilitas transportasi, pengaturan rute dan jadwal yang efisien, serta pengelolaan infrastruktur transportasi yang tepat. Efisiensi dalam transportasi membantu mengurangi kemacetan lalu lintas, menghemat waktu, energi, dan sumber daya, serta meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
-
Perlindungan Konsumen
Hukum transportasi juga bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen atau penumpang. Ini termasuk perlindungan terhadap praktik bisnis yang tidak adil, perlindungan terhadap diskriminasi dalam layanan transportasi, hak untuk informasi yang jelas tentang layanan dan tarif, serta hak untuk mengajukan gugatan atau klaim dalam kasus pelanggaran hak-hak konsumen.
-
Keberlanjutan Lingkungan
Hukum transportasi semakin fokus pada tujuan keberlanjutan lingkungan. Ini melibatkan pengurangan emisi kendaraan, penggunaan energi terbarukan dalam transportasi, pengelolaan limbah transportasi, dan perlindungan lingkungan alami yang terdampak oleh infrastruktur transportasi.
-
Hubungan Internasional
Tujuan hukum transportasi juga melibatkan kerjasama internasional dalam mengatur transportasi lintas batas. Melalui perjanjian internasional, negara-negara bekerja sama untuk menciptakan standar keselamatan dan perlindungan penumpang yang seragam di seluruh dunia, serta untuk memfasilitasi arus barang dan orang antarnegara dengan lancar.
Berikut Peraturan yang Memuat Hukum Transportasi:
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Hukum transportasi pertama dimuat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dan angkutan jalan. Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan jalan, aturan lalu lintas, registrasi kendaraan, sanksi pelanggaran lalu lintas, serta hak dan kewajiban pengendara dan pemilik kendaraan.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Hukum transportasi kedua dimuat dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Undang-undang ini mengatur tentang pengaturan penerbangan di Indonesia, termasuk izin penerbangan, keamanan penerbangan, perlindungan konsumen, tanggung jawab perusahaan penerbangan, dan lainnya.
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Hukum transportasi ketiga dimuat dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Undang-undang ini mengatur tentang pengaturan pelayaran, termasuk izin pelayaran, keamanan pelayaran, tanggung jawab perusahaan pelayaran, perlindungan penumpang, dan lainnya.
-
PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Angkutan Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Hukum transportasi ini mengatur tentang angkutan jalan dengan kendaraan bermotor umum yang tidak beroperasi dalam trayek tertentu. Isinya mencakup ketentuan mengenai persyaratan izin, kriteria kendaraan, tanggung jawab penyelenggara, dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
-
PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Manajemen dan Operasional Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang Disediakan oleh Pemerintah.
Hukum transportasi ini mengatur tentang manajemen dan operasional angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang disediakan oleh pemerintah. Isinya mencakup pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemantauan angkutan orang oleh pemerintah.
-
PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Jalan pada Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Hukum transportasi ini mengatur tentang pembatasan lalu lintas jalan dalam kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Isinya mencakup pengaturan mengenai kewenangan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan pembatasan lalu lintas jalan dalam situasi tertentu.
-
PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Hukum transportasi ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum. Isinya mencakup ketentuan mengenai izin, persyaratan kendaraan, tanggung jawab penyelenggara, dan pengawasan dalam operasional angkutan tersebut.
-
Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Hukum transportasi ini merupakan peraturan turunan dari PP Nomor 60 Tahun 2016 dan mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang tidak dalam trayek tertentu.
-
Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kriteria Kendaraan dan Jasa Penunjang Transportasi Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Hukum transportasi ini mengatur tentang kriteria kendaraan dan jasa penunjang yang digunakan dalam angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang tidak beroperasi dalam trayek tertentu.
-
Permenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Izin Trayek Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Hukum transportasi ini mengatur tentang pedoman pemberian izin trayek angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Isinya mencakup prosedur, persyaratan, dan tata cara pemberian izin trayek tersebut.
-
Permenhub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengecualian Pembatasan Lalu Lintas Jalan Pada Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Hukum transportasi ini merupakan peraturan turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2020 dan mengatur lebih lanjut mengenai pengecualian pembatasan lalu lintas jalan dalam situasi tertentu yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
-
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Hukum transportasi ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang tidak beroperasi dalam trayek tertentu di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
-
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Hukum transportasi ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di wilayah Provinsi Jawa Timur.
-
Perda Kabupaten/Kota masing-masing daerah yang mengatur tentang transportasi di tingkat lokal.
Hukum transportasi ini mengatur tentang berbagai aspek transportasi di tingkat lokal, seperti izin, pengaturan operasional, dan pengawasan angkutan di wilayah Kabupaten/Kota tertentu.
Setelah membaca tulisan author diatas diharapkan kalian para readers dapat memperoleh pemahaman yang dapat membantu kalian, terutama ketika kalian dihadapkan dengan situasi tertentu. Guna menambah pengetahuan kalian readers, jangan lupa baca tulisan author selengkapnya di: https://fahum.umsu.ac.id