• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Cara Pengajuan Pewarganegaraan (Naturalisasi) di Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Cara Pengajuan Pewarganegaraan (Naturalisasi) di Indonesia

Cara Pengajuan Pewarganegaraan (Naturalisasi) di Indonesia

Pengajuan Pewarganegaraan di Indonesia

Pengajuan pewarganegaraan adalah proses hukum di mana seorang Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk mengubah status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Proses ini memungkinkan individu yang sebelumnya bukan WNI untuk menjadi bagian resmi dari negara Indonesia, dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status kewarganegaraan tersebut.

Dasar Permohonan Pewarganegaraan

1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri

Naturalisasi dapat dilakukan oleh WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan cermat.

2. Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara

Orang asing yang telah memberikan jasa kepada negara atau memiliki alasan yang dianggap penting untuk kepentingan negara juga dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan.

Proses ini melibatkan pengajuan langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM) di Jakarta.

3. Permohonan berdasarkan Perkawinan Campur

Pewarganegaraan juga dapat diajukan oleh WNA yang menikah dengan WNI. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan melalui Laman AHU Pewarganegaraan yang dapat diakses melalui link https://pewarganegaraan.ahu.go.id/.

Persyaratan Dokumen Pengajuan Pewarganegaraan

Pemohon pewarganegaraan harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang ditulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh pemohon dan bermaterai cukup. Dokumen ini harus memuat informasi seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan/sumber penghasilan, jenis kelamin, kewarganegaraan asal, dan status perkawinan.
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang.
  3. Fotokopi kutipan perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami/istri bagi pemohon yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin, disahkan oleh pejabat berwenang.
  4. Fotokopi kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian, atau kutipan kematian salah seorang dari orang tua pemohon.
  5. Surat keterangan keimigrasian yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  6. Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (apabila pemohon lahir di wilayah Indonesia dan tidak memiliki persyaratan keimigrasian).
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
  8. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
  9. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  11. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  12. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap.
  13. Bukti pembayaran sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  14. Pasfoto pemohon terbaru berlatar warna merah ukuran 4×6 sentimeter sebanyak 6 lembar.

Cara Daftar Pengajuan  Pewarganegaraan

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan:

1. Permohonan Pewarganegaraan Naturalisasi kepada Kanwil Kemenkumham di tiap-tiap Provinsi

Pemohon dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan naturalisasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) di provinsi tempat tinggalnya.

2. Permohonan bagi Orang Asing yang berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara

Pemohon yang telah berjasa kepada negara atau memiliki alasan penting untuk kepentingan negara dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta.

3. Permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan campur

Pemohon yang menikah dengan WNI dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui Laman AHU Pewarganegaraan yang dapat diakses melalui link https://pewarganegaraan.ahu.go.id/.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Pengajuan Pewarganegaraan

Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan, pemohon harus mengikuti beberapa tahapan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah Registrasi Awal

  1. Isi kolom username sesuai dengan username yang diinginkan.
  2. Isi password dan ulangi password sesuai yang diinginkan.
  3. Isi alamat email yang masih aktif.
  4. Klik tombol submit.
  5. Setelah itu, login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

Biaya Pengajuan Pewarganegaraan

Biaya permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dapat bervariasi tergantung pada jenis permohonan. Berikut adalah beberapa tarif PNBP layanan pewarganegaraan:

  1. Pewarganegaraan/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing: Rp 50.000.000.

  2. Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di Negara lus Soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI: Rp 5.000.000.

  3. Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya: Rp 5.000.000.

  4. Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing: Rp 50.000.000.

  5. Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan: Rp 15.000.000.

  6. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang: Rp 1.000.000.

  7. Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang Telah Berjasa Kepada Negara atau Dengan Alasan untuk Kepentingan Negara: Rp 2.500.000.

  8. Pencarian/unduh (search/download) data Pewarganegaraan: Rp 50.000.

Dengan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan di atas dan membayar biaya yang sesuai, Anda dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan di Indonesia.

Tags: naturalisasipengajuan pewarganegaraan indonesiapewarganegaraan
Previous Post

Integrasi Nasional: Membangun Kesatuan dalam Keragaman

Next Post

Budaya Politik Parokia: Sistem Politik yang Unik dan Beragam

Next Post
Budaya Politik Parokia: Sistem Politik yang Unik dan Beragam

Budaya Politik Parokia: Sistem Politik yang Unik dan Beragam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 FAHUM - UMSU.