Monday, September 22, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

5 Sanksi Pidana Dalam Hukum Pertambangan

September 21, 2024
in Uncategorized
0
5 Sanksi Pidana Dalam Hukum Pertambangan

5 Sanksi Pidana Dalam Hukum Pertambangan

5 Sanksi Pidana Hukum Pertambangan

Hukum pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain pelanggaran berupa penambangan tanpa izin (illegal mining), terdapat berbagai tindak pidana lainnya yang perlu diketahui. Berikut adalah lima pelanggaran hukum yang sering terjadi di dunia pertambangan.

Hukum Pertambangan

Hukum pertambangan mengatur segala aspek terkait kegiatan pertambangan, mulai dari perizinan, operasional, hingga kewajiban pascatambang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

5 Sanksi Pidana Dalam Hukum Pertambangan

  1. Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin

    Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

  2. Memberikan Laporan atau Keterangan Palsu

    Dalam kegiatan pertambangan, diperlukan sejumlah dokumen yang harus dilaporkan kepada pemerintah, seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, dan laporan penjualan hasil tambang.

    Pasal 159 UU Minerba mengatur bahwa pemegang izin yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

  3. Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi

    Pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan dilarang melakukan operasi produksi tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

  4. Memindahkan Perizinan Kepada Orang Lain

    Hanya pemilik perizinan yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan. Pengalihan izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pemerintah diatur dalam Pasal 161A UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah.

  5. Tidak Melakukan Reklamasi & Pascatambang

    Pengusaha pertambangan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai. Pasal 161B ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa pelanggaran kewajiban ini dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Semoga artikel ini membantu Anda memahami lebih jelas tentang sanksi pidana dalam hukum pertambangan. Jika ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya!

Previous Post

Legal Officer: Pengertian, Tugas dan Prospeknya

Next Post

Jenis Harta Kekayaan Dalam Perkawinan di Indonesia

Related Posts

Syarat Utama Urus Surat Cerai 2025, Berikut Ketentuan Lengkapnya!
Artikel

Syarat Utama Urus Surat Cerai 2025, Berikut Ketentuan Lengkapnya!

by fahum1
September 21, 2025
Saldo DANA Kaget Bisa Dicairkan Rp114 Ribu Langsung, Begini Cara Klaimnya Pakai HP
Informasi

Saldo DANA Kaget Bisa Dicairkan Rp114 Ribu Langsung, Begini Cara Klaimnya Pakai HP

by Aktualisme Keren
September 21, 2025
Cara Praktis Buat SKCK Secara Online 2025, Berikut Panduannya!
Artikel

Cara Praktis Buat SKCK Secara Online 2025, Berikut Panduannya!

by fahum1
September 21, 2025
Cara Praktis Buat SKCK Secara Online 2025, Berikut Panduannya!
Artikel

Cara Praktis Buat SKCK Secara Online 2025, Berikut Panduannya!

by fahum1
September 21, 2025
Cara Mengecek Status Penerima BLT Dana Desa September 2025 Secara Online dan Cepat
Informasi

Cara Mengecek Status Penerima BLT Dana Desa September 2025 Secara Online dan Cepat

by Aktualisme Keren
September 21, 2025
Next Post

Jenis Harta Kekayaan Dalam Perkawinan di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Syarat Buat SKCK dengan Mudah dan Cepat, Berikut Panduannya!

Syarat Buat SKCK dengan Mudah dan Cepat, Berikut Panduannya!

September 21, 2025
Daftar Libur Juni 2025 Anak Sekolah, Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama

Daftar Libur Juni 2025 Anak Sekolah, Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama

May 30, 2025
Tidak Perlu ke Sekolah! Cek Penerima PIP April 2025 Online Pakai NISN

Tidak Perlu ke Sekolah! Cek Penerima PIP April 2025 Online Pakai NISN

April 19, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos Aplikasi cek bansos Kemensos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu bsu 2025 cara cek bansos Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online Cara cek BSU 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Kemensos 2025 Cek Bansos Online cek penerima bansos DTKS harga emas hari ini kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 PLN pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan saldo DANA gratis syarat penerima BSU 2025
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik