Tuesday, September 23, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Tugas PPS Pilkada 2024 Beserta Wewenangnya

May 24, 2024
in Uncategorized
0
Tugas PPS Pilkada 2024 Beserta Wewenangnya

Tugas PPS Pilkada 2024 Beserta Wewenangnya

Tugas PPS Pilkada 2024 Beserta Wewenangnya

Masyarakat Indonesia kembali bersiap menggelar pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November mendatang. Pada Pilkada kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur, calon wali kota dan wakil wali kota, serta calon bupati dan wakil bupati.

Sehubungan dengan pelaksanaannya yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

PPS terdiri dari tiga anggota, yang mencakup satu orang ketua yang merangkap anggota dan dua orang anggota lainnya. Panitia ini memiliki tugas dan wewenang yang spesifik serta wajib dipatuhi.

Tugas Umum PPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat.

  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Khusus PSS Pilkada 2024

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pilkada 2024

  • Membentuk KPPS.

  • Mengangkat Pantarlih.

  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Previous Post

1 Juni 2024 Hari Lahir Pancasila, Begini Sejarah Awalnya

Next Post

Kerjasama Dengan Prodi Doktor Ilmu Hukum FH UMSU Laksanakan Workshop “Tembus Jurnal Scopus Indonesia” di Aula Fakultas Hukum.

Related Posts

Cara Mendapatkan Saldo DANA GRATIS Rp223.000 Langsung Cair
Informasi

Cara Mendapatkan Saldo DANA GRATIS Rp223.000 Langsung Cair

by Aktualisme Keren
September 22, 2025
Daftar Lengkap Libur, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah Bulan Oktober 2025
Artikel

Daftar Lengkap Libur, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah Bulan Oktober 2025

by fahum1
September 22, 2025
Cara Mengetahui Nama Penerima Bansos Beras 10 Kg: Cek dan Pantau Penyaluran Mulai Oktober 2025
Informasi

Cara Mengetahui Nama Penerima Bansos Beras 10 Kg: Cek dan Pantau Penyaluran Mulai Oktober 2025

by Aktualisme Keren
September 22, 2025
PIP 2025 Cair Bulan Ini, Simak Cara Mengecek Penerima dan Jumlah Bantuan
Informasi

PIP 2025 Cair Bulan Ini, Simak Cara Mengecek Penerima dan Jumlah Bantuan

by Aktualisme Keren
September 22, 2025
Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal Resmi, Syarat, dan Cara Daftar Lengkap
Informasi

Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal Resmi, Syarat, dan Cara Daftar Lengkap

by Penulis Fahum
September 22, 2025
Next Post

Kerjasama Dengan Prodi Doktor Ilmu Hukum FH UMSU Laksanakan Workshop "Tembus Jurnal Scopus Indonesia" di Aula Fakultas Hukum.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Cek Bansos PKH Lewat KTP 2025 Pakai Aplikasi Cek Bansos

Cek Bansos PKH Lewat KTP 2025 Pakai Aplikasi Cek Bansos

April 28, 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp1.978.000 per Gram, Ini Detailnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp1.978.000 per Gram, Ini Detailnya

September 1, 2025

PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GANJIL T.A 2021-2022

December 29, 2021

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos Aplikasi cek bansos Kemensos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu bsu 2025 cara cek bansos Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online Cara cek BSU 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Kemensos 2025 Cek Bansos Online cek penerima bansos DTKS harga emas hari ini kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 PLN pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan saldo DANA gratis syarat penerima BSU 2025
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik