• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

‘Bom Waktu’ Tekor Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Rp275 Triliun, Iuran Mendesak Naik jadi 8%?

BN by BN
February 27, 2025
in Informasi
0
‘Bom Waktu’ Tekor Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Rp275 Triliun, Iuran Mendesak Naik jadi 8%?

Contents

  • ‘Bom Waktu’ Tekor Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Rp275 Triliun, Iuran Mendesak Naik jadi 8%?

‘Bom Waktu’ Tekor Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Rp275 Triliun, Iuran Mendesak Naik jadi 8%?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti unfunded liability atau nilai kewajiban tak terdanai dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan melesat sginifikan menjadi Rp275,81 triliun.

Unfunded liability adalah kewajiban yang tidak didukung oleh aset. Unfunded liability dapat terjadi ketika dana pensiun memiliki beban yang diproyeksikan harus dibayar melebihi modal, pendapatan, dan pengembalian investasi saat ini.

Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman mencatat hasil perhitungan aktuaria oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 2022 melaporkan unfunded liability mencapai Rp191 triliun.

“Pada Desember 2024 jumlah unfunded liability pada program JP ini telah mencapai Rp275,81 triliun,” kata pria yang akrab disapa Choki.

Choki memandang angka tersebut menunjukkan iuran program JP sebesar 3% yang berlaku saat ini belum optimal untuk membayar manfaat pensiun di masa yang akan datang.

Adapun sampai Desember 2024 dana kelolaan program JP BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebesar Rp189,2 triliun, atau tumbuh 19,1% year on year (yoy) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Choki menegaskan, penting dipahami bahwa ketersediaan dana kelolaan tersebut adalah tabungan dari para pekerja 15 tahun yang lalu sehingga agar dapat memenuhi tanggung jawab hari ini.



“Artinya juga, premi dan dana kelolaan tahun ini adalah kemampuan nilai manfaat kita untuk 15 tahun ke depan sampai 2040. Selain itu, dari tahun ke tahun pembayaran manfaat dan penerimaan iuran diproyeksikan meningkat namun belum diimbangi dengan proyeksi penerimaan iuran,” ujarnya.

Choki melanjutkan, jumlah unfunded liability program JP BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin meningkat apabila tidak dilakukan upaya pembenahan dan perbaikan. Adapun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, semestinya pemerintah bisa mengevaluasi besaran iuran JP hinga sebesar 8%.

Dalam catatan awal, saat program Jaminan Pensiun diperkenalkan pemerintah mengusulkan iuran sebesar 8%. Akan tetapi penolakan pelaku usaha membuat untuk tahap awal diberlakukan 3%. Selanjutnya secara bertahap akan dinaikkan sampai 8% dengan evaluasi setiap 3 tahun. Akan tetapi, sejak diluncurkan program ini belum pernah mengalami kenaikan iuran seperti desain awal.

Adapun pemerintah telah memproyeksi ketahanan dana kelolaan program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan hanya akan cukup hingga 2074 jika iuran program JP tetap dipatok sebesar 3%.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun memang mengamanatkan penyesuaian iuran program JP sampai dengan 8% melalui evaluasi setiap 3 tahun sekali sejak PP diterbitkan.

“Oleh karena itu sejalan dengan PP 45 tahun 2015, kami terus mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran agar sesuai dengan kebutuhannya yakni sebesar 8%,” kata Oni kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025).



Oni melanjutkan, sesuai dengan filosofinya bahwa Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun, oleh karena itu penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan terjaga keberlanjutannya.

“Terlebih saat ini Indonesia tengah memiliki bonus demografi yang bisa dimanfaatkan untuk membangun sistem pensiun yang kuat dan berkelanjutan. Sebab ke depan pasti Indonesia akan menghadapi tantangan besar pasca bonus demografi di mana penduduk lansia jumlahnya akan terus meningkat,” tegas Oni.

Oni menjelaskan, sesuai ketentuan dalam PP 45 2015 tersebut manfaat JP dapat dibayarkan apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia dalam masa perlindungan atau telah mencapai usia pensiun. Sejak 2021, pembayaran manfaat program JP terus mengalami peningkatan.

“Selama tahun 2024 saja, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan manfaat sebanyak 214.000 klaim, yang terdiri dari 90.000 manfaat lumpsum dan 124.000 manfaat berkala. Secara keseluruhan jumlah tersebut meningkat 10,2% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan semestinya tahun ini dilakukan evaluasi besaran iuran program JP tersebut.

Indah menjelaskan penyesuaian itu belum dilakukan karena pada 2023 pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan harmonisasi program dana pensiun wajib di BPJS Ketenagakerjaan, Asabri dan Taspen.

Dengan amanat tersebut, Indah mengatakan Kemenaker kemudian melakukan jaring aspirasi melalui komunikasi tripartit antara Kementerian Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan pihak pekerja atau buruh.

“Ini dalam rangka evaluasi efektif tidaknya PP Nomor 45 dan mengevaluasi apakah pemerintah perlu merevisi iuran pensiun yang ada di PP 45, harusnya sudah 8% di 2025,” ujarnya.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch menjelaskan peningkatan iuran menjadi 8% tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan program JP.



“Kalau 3% terus, 2074 akan defisit, tidak mampu membayar [manfaat]. Jadi ketahanan dananya itu harus diperkuat,” kata Timboel kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025).

Timboel menyoroti langkah pemerintah yang belum saja mengambil tindakan, padahal sesuai amanat PP 45 Tahun 2015 iuran program JP ini dapat dievaluasi paling setiap 3 tahun sejak PP diterbitkan.

“Dari dulu 2015 sampai sekarang, 2025 kan sudah 10 tahun. Sehingga BPJS memprediksi akan terjadi defisit. Defisit itu artinya tidak mampu bayar lagi kepada pensiunan sekitar 2074 nanti. Nah ini yang memang menjadi concern,” jelas Timboel.

Tertuang dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2025, pemerintah memang memproyeksi ketahanan dana kelolaan program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan cukup hingga 2074 dengan menggunakan iuran sebesar 3%.

Dalam dokumen tersebut juga tertulis bahwa dana kelolaan program JP diproyeksikan bertahan dalam jangka panjang. Namun dalam upaya untuk menjaga ketahanan dana, pemerintah perlu terus melakukan pengkajian dalam berbagai hal antara lain besaran iuran yang sesuai dan pengelolaan aset dan investasi.

Dalam grafik yang disajukan dalam dokumen tersebut, surplus iuran program JP akan habis pada 2058 sementara surplus dari iuran dan hasil investasi akan habis pada 2063.

Meskipun 2074 saat ini masih 49 tahun lagi, Timboel menganggap penyesuaian iuran program JP menjadi 8% tetap menjadi hal penting demi memastikan ketahanan jangka panjang.

“Ini urgent. Untuk ketahanan dana, jadi tidak perlu menunggu sampai 2074. Kalau dia iurannya naik sampai 8%, itu nanti ketahanan dananya bisa lebih dari 100 tahun, bahkan bisa lebih dari itu,” pungkasnya.

Hidup Layak saat Pensiun

Selain persoalan ketahanan dana, Choki menyotori kepesertaan program JP masih rendah dan tidak semuanya bisa menjadi peserta.

Dia menjelaskan, regulasi yang berlaku mengatur jaminan pensiun baru bersifat wajib bagi pekerja penerima upah (PPU) pada usaha skala besar dan sedang. Sementara itu, para pekerja usaha kecil dan mikro masih bersifat sukarela alias tidak diwajibkan, sementara segmen peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja informal dipandang masih belum memenuhi syarat.



“Pada pelaksanaannya, cakupan secara sukarela belum banyak berhasil membantu perluasan cakupan pelindungan bagi para pekerja, yaitu baru menambah sekitar 0,2 juta kepada total 21 juta pekerja, atau sekitar 15% dari total pekerja,” kata Choki.

Tags: 'Bom Waktu' Tekor Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Rp275 TriliunIuran Mendesak Naik jadi 8%?
Previous Post

Pemilik KTP-KK Wajib Lakukan Ini! Dukcapil Keluarkan Pengumuman Terbaru 2025

Next Post

Lima Beasiswa Dalam Negeri yang Dibuka Tahun 2025, Ini Cara Daftar, Persyaratan, hingga Benefitnya

Next Post
Lima Beasiswa Dalam Negeri yang Dibuka Tahun 2025, Ini Cara Daftar, Persyaratan, hingga Benefitnya

Lima Beasiswa Dalam Negeri yang Dibuka Tahun 2025, Ini Cara Daftar, Persyaratan, hingga Benefitnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.