PPG Daljab 2025: Berikut Syarat, Ketentuan, dan Jadwalnya!
Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2025. Program ini ditujukan untuk guru-guru yang telah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. PPG Daljab bertujuan untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan guru melalui pemberian sertifikat pendidik secara resmi.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan jadwal pelaksanaan PPG Daljab 2025.
Apa Itu PPG Dalam Jabatan?
PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang ditujukan bagi guru yang sudah aktif mengajar di satuan pendidikan formal. Melalui program ini, guru bisa memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi bukti legal formal atas profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan.
Pelaksanaan PPG Daljab 2025 dirancang lebih ringkas dan efisien dengan durasi pelatihan sekitar 49 hari serta memanfaatkan platform daring seperti Ruang GTK dan SIMPKB.
Sasaran dan Kriteria Peserta PPG Daljab 2025
Program ini menyasar guru-guru yang:
-
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Masih aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
-
Kriteria tambahan yang dapat mengikuti program ini:
-
Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Guru lulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN).
-
Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Syarat Umum Pendaftaran PPG Daljab 2025
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru.
-
Memiliki ijazah S-1 atau D-IV dari prodi yang linier dengan bidang studi PPG.
-
Belum memasuki usia pensiun hingga 31 Desember 2024.
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah valid di Dukcapil.
-
Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB (bukan di bawah kementerian agama).
-
Mengajar minimal satu tahun atau memiliki riwayat mengajar dalam dapodik sebelum tahun ajaran 2023/2024.
-
Sudah melakukan verval ijazah di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info.
Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab 2025
Berikut tahapan resmi PPG Guru Tertentu 2025:
-
Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 8–17 Mei 2025
-
Lapor Diri ke LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025
-
Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 6 Juni–18 Juli 2025
-
Pendaftaran UKPPPG: 7–19 Juli 2025
Alur Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG Daljab 2025
-
Untuk Guru Aktif dan Peralihan Jabatan:
- Menerima notifikasi pemanggilan di akun SIMPKB.
- Melapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara.
- Mengikuti pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK.
- Setelah selesai, mendaftar UKPPPG.
-
Untuk Lulusan PGP/PLPG:
- Menerima notifikasi pemanggilan di akun SIMPKB.
- Lapor diri ke LPTK sesuai penempatan.
- Langsung mendaftar UKPPPG melalui Ruang GTK.
Syarat Administrasi Saat Lapor Diri
Peserta wajib mengunggah dokumen berikut melalui aplikasi lapor diri LPTK:
-
Pakta Integritas.
-
Biodata mahasiswa (format PD Dikti).
-
Scan ijazah dan transkrip nilai S1/D-IV (legalisir).
-
KTP/SIM.
-
Pas foto 4×6 berwarna.
-
Surat keterangan sehat.
-
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
-
Surat bebas NAPZA.
-
NPWP (jika ada).
-
Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing.
Cara Cek Pemanggilan PPG Guru Tertentu 2025
-
Kunjungi situs https://ppg.kemdikbud.go.id
-
Klik “Login SIMPKB”
-
Masukkan akun Anda
-
Jika terpilih, akan muncul notifikasi pemanggilan serta informasi penempatan LPTK
Catatan Penting
Bagi guru yang belum terpanggil, tidak perlu khawatir. Tahap pemanggilan berikutnya akan diumumkan melalui akun SIMPKB masing-masing. Guru yang belum memenuhi persyaratan juga dapat menunggu seleksi administrasi pada periode selanjutnya.
Kesimpulan
PPG Daljab 2025 adalah peluang emas bagi para guru aktif yang belum bersertifikat pendidik untuk meningkatkan profesionalisme dan legalitasnya sebagai tenaga pendidik. Pastikan Anda memenuhi semua syarat, mengakses akun SIMPKB secara berkala, dan mengikuti tahapan dengan cermat.
Segera persiapkan diri dan dokumen Anda — jangan lewatkan kesempatan ini!

