Bansos KJP September 2025, Ini Syarat Penerimanya
Memasuki bulan September 2025, perhatian masyarakat Jakarta kembali tertuju pada program bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP). Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala masalah finansial.
KJP sudah berjalan selama beberapa tahun dan terbukti memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat. Tak hanya untuk pembelian perlengkapan sekolah, dana bantuan KJP juga bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Namun, perlu diketahui juga bahwa bantuan ini tidak diberikan secara keseluruhan untuk semua siswa karena hanya bagi mereka yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu saja yang akan diberikan bantuan ini.
Lantas, apa saja syarat penerima KJP di bulan September 2025 ini? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Penerima Bansos KJP September 2025
Untuk mendapatkan bantuan KJP, calon penerima wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.
- Diliput dari laman resmi KJP, berikut adalah syarat penerima bansos KJP September 2025
- Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4
Dengan adanya aturan ini, diharapkan bantuan bisa tepat sasaran kepada anak-anak yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Penerima KJP September 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah anaknya termasuk penerima KJP, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi KJP.
Berikut adalah cara cek penerima KJP September 2025:
- Kunjungi laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id.
- Klik menu “Penerima KJP Plus”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Klik “Cari”.
- Informasi status penerima dan tahap pencairan akan muncul di layar.
Besaran Dana KJP September 2025
Dana bantuan yang diterima melalui KJP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.
Berikit adalah besaran dana KJP September 2025
-
-
Dana KJP Plus Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
-
Dana KJP Plus Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
-
-
-
Dana KJP Plus Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
-
Dana KJP Plus Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
-
-
Dana KJP Plus Jenjang PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Dana ini ditransfer ke rekening masing-masing penerima dan hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

