KJP Plus Tahap 2 2025 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK Cair September, Ini Cara Ceknya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberi kabar positif. Proses pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2025 telah dimulai. Ini merupakan kabar baik bagi siswa, terutama untuk mereka yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Mereka bisa memanfaatkan bantuan ini untuk keperluan pendidikan.
Pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 dilakukan secara bertahap. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dana ini mulai disalurkan sejak 10 September 2025. Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 tahun ini mencapai ratusan ribu siswa dari berbagai tingkat pendidikan.
KJP Plus Tahap 2 bulan September 2025 termasuk dana untuk periode Juli 2025. Bagi mereka yang menerima KJP Plus Tahap 2 2025, memeriksa status adalah hal yang penting. Dengan cara ini, mereka bisa mengetahui apakah dana telah diterima di rekening atau belum.
Jadwal dan Nominal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak 10 September 2025. Dana ini ditujukan untuk kebutuhan pendidikan pada bulan Juli 2025.
Pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank DKI yang telah dibuat untuk setiap peserta.
Nominal Dana KJP Plus per Jenjang
Berikut adalah rincian nominal dana KJP Plus yang dicairkan pada tahap kedua:
-
SD/SDLB/MI: Rp250. 000 per bulan ditambah SPP Rp130. 000 (untuk siswa swasta)
-
SMP/SMPLB/MTs: Rp300. 000 per bulan ditambah SPP Rp170. 000 (untuk siswa swasta)
-
SMA/SMALB/MA: Rp420. 000 per bulan ditambah SPP Rp290. 000 (untuk siswa swasta)
-
SMK: Rp450. 000 per bulan ditambah SPP Rp240. 000 (untuk siswa swasta)
Sebagian dana KJP Plus bisa ditarik tunai maksimal Rp100. 000 per bulan, sedangkan sisanya harus digunakan dengan cara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, seragam, buku pelajaran, dan transportasi.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2
-
Klik https://edu. jakarta. go. id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
-
Pilih jenis bantuan yang ingin diperiksa, misalnya KJP Plus.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP atau KK.
-
Pilih tahun dan tahap pencairan bantuan sosial yang ingin dicek.
-
Klik tombol “Cek NIK”.
Sistem akan menampilkan status penetapan bansos KJP Plus, termasuk apakah Anda terdaftar sebagai penerima serta informasi pencairan dana.
Selain itu, masyarakat juga bisa memantau status KJP Plus melalui aplikasi JAKEDU atau akun media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi terbaru.
Manfaat Dana KJP Plus Tahap 2 2025
-
Membantu Pendidikan
KJP Plus membantu meringankan biaya pendidikan agar para siswa bisa lebih fokus belajar tanpa khawatir tentang biaya perlengkapan dan transportasi.
-
Penggunaan Dana Sesuai Ketentuan
Dana tersebut harus digunakan untuk keperluan pendidikan. Oleh karena itu, dana yang tidak ditarik tunai harus dipakai secara non-tunai agar bantuan bisa dimanfaatkan secara optimal.