Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah selama dua bulan berturut-turut.
Program BSU ini diberikan kepada pekerja, buruh, serta guru honorer yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yaitu maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Mengacu pada keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU merupakan bantuan berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai.
Setiap penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan dana tersebut dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Bank Himbara (Himbunan Bank Milik Negara) sesuai data penerima. Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut persyaratan untuk mendapatkan BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, karyawan swasta, atau guru honorer
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang bekerja sama dengan pemerintah
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Penerima BSU dapat mengecek statusnya secara online melalui HP dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun Kemnaker atau buat akun baru
- Lengkapi data profil seperti identitas diri, pekerjaan, dan nomor peserta BPJS
- Cek status — jika Anda terdaftar, akan muncul keterangan “Calon Penerima BSU”
Penyaluran BSU 2025
Penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan untuk periode Juni dan Juli.
Kemnaker menyampaikan bahwa seluruh proses penyaluran sudah selesai, dan dana telah diterima oleh pekerja yang memenuhi kriteria penerima.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait lanjutan program BSU untuk bulan-bulan berikutnya atau tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan BSU 2025 hanya berlangsung sampai batch ke-4 pada Agustus 2025, sehingga belum ada rencana untuk tahap lanjutan.
“Sampai saat ini belum ada arahan mengenai BSU tahap II. Jika ada informasi di media sosial tentang BSU Oktober atau November 2025, itu tidak benar,” ujar Menaker Yassierli.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi palsu yang beredar mengenai pencairan BSU tambahan atau penundaan ke tahun 2026.
Pastikan selalu memeriksa sumber resmi Kemnaker untuk menghindari penipuan, terutama terhadap tautan tidak jelas yang beredar di media sosial.

