• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

PPPK KemenHAM 2026: Syarat Umum, Formasi, dan Tahapan Pendaftaran

BN by BN
January 14, 2026
in Informasi
0
PPPK KemenHAM 2026: Syarat Umum, Formasi, dan Tahapan Pendaftaran

Contents

  • Formasi PPPK KemenHAM 2026
  • Syarat Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026
    •  Persyarat Umum 
    • Persyaratan Khusus
  • Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026

Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah dibuka secara resmi mulai 7 Januari 2026.

Menurut informasi dari situs resmi KemenHAM, terdapat 500 posisi PPPK yang akan ditempatkan di unit pusat KemenHAM serta 38 Kantor Wilayah.

Oleh karena itu, masyarakat yang berminat harus memahami rincian posisi jabatan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar di PPPK KemenHAM 2026.



Formasi PPPK KemenHAM 2026

Terdapat lima posisi jabatan PPPK KemenHAM 2026 yang tersedia.

Berikut adalah rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah posisi yang dibuka:

  1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
    Penempatan di Unit Pusat dan Kantor Wilayah, sebanyak 242 posisi, dengan kualifikasi S-1 dalam bidang Ilmu Administrasi Negara, S-1 Administrasi Publik, S-1 Kebijakan Publik, S-1 Manajemen Publik, S-1 Manajemen, S-1 Ilmu Pemerintahan, D-IV dalam bidang Ilmu Administrasi Negara, D-IV Administrasi Publik, D-IV Kebijakan Publik, D-IV Manajemen Publik, D-IV Manajemen, dan D-IV Ilmu Pemerintahan.
  2. Perencana Ahli Pertama
    Penempatan di Unit Pusat dan Kantor Wilayah, sebanyak 82 posisi, memerlukan kualifikasi S-1 dalam bidang Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, Manajemen Informasi, dan Manajemen Aset, serta D-IV dalam bidang yang sama.
  3. Apoteker Ahli Pertama
    Penempatan di Unit Pusat (Sekretariat Jenderal) sebanyak 2 posisi, dengan syarat S-1 Farmasi dan memiliki sertifikat profesi/kompetensi apoteker.
  4. Penata Layanan Operasional
    Penempatan di Unit Pusat dan 38 Kantor Wilayah sebanyak 108 posisi, terbuka untuk semua jurusan S-1.
  5. Pengelola Layanan Operasional
    Penempatan di Kantor Wilayah sebanyak 66 posisi, juga terbuka untuk semua jurusan D-III.




Syarat Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026

Calon yang ingin mendaftar PPPK KemenHAM 2026 harus memenuhi syarat.

Ada dua syarat sesuai dengan jabatan yang dilamar yaitu:.

 Persyarat Umum 

    • Warga Negara Republik Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id
    • Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar
    • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD)
    • Tidak memiliki status sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri
    • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik maupun tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis
    • Tidak pernah melakukan maupun terlibat dalam tindakan pelanggaran terhadap seleksi
    • Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang diajukan untuk penetapan nomor induk pegawai




  • Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos di tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah mendapatkan nomor induk, selama masa sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
  • Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK di instansi lain selama periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025
  • Tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang dan/atau organisasi masyarakat yang status badan hukumnya telah dicabut
  • Memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan dengan memiliki ijazah yang sesuai dan IPK minimal 2,75, atau bagi lulusan luar negeri harus memiliki ijazah serta konversi IPK yang diakui oleh kementerian yang mengurus pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
  • Sehat secara fisik dan mental adalah kondisi tubuh yang prima dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif, dan mampu bersosialisasi, yang dibuktikan dengan Surat keterangan sehat dari dokter unit layanan kesehatan pemerintah yang harus diserahkan setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi pengadaan PPPK
  • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan mental dari unit layanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan berhasil dalam seleksi pengadaan PPPK
  • Surat keterangan yang menyatakan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit layanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan atau lembaga yang diberi kewenangan.




Persyaratan Khusus

  1. Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
    Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 (dua) tahun di bidang sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia.
  2. Perencana Ahli Pertama
    Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 (dua) tahun dalam penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan serta kegiatan dan anggaran.
  3. Apoteker Ahli Pertama
    Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 (dua) tahun dalam bidang pelayanan kefarmasian atau industri farmasi, serta memiliki STRA yang masih berlaku.
  4. Penata Layanan Operasional
    Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerjaan sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.




Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPPK KemenHAM 2026:

  1. Calon peserta perlu membuat akun dan melakukan pendaftaran secara online di situs https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pada saat pembuatan akun dan pendaftaran, pelamar harus mengisi formulir yang disediakan dengan menggunakan data kependudukan yang ada pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau lembaga yang berwenang;
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen seperti surat lamaran, surat pernyataan, surat bukti pengalaman kerja, KTP, foto, ijazah asli, dan transkrip nilai asli, serta STR untuk pelamar posisi Apoteker
  4. Cetak Kartu Pendaftaran di situs https://sscasn.bkn.go.id.




Tags: dan Tahapan PendaftaranFormasiPPPK KemenHAM 2026: Syarat Umum
Previous Post

Pemerintah Alokasikan Rp300 Triliun untuk Program KUR Tahun 2026

Next Post

Panduan Validasi Data NIK dan KK untuk Pencairan Bansos PIP dan KIP Kuliah

Next Post
Panduan Validasi Data NIK dan KK untuk Pencairan Bansos PIP dan KIP Kuliah

Panduan Validasi Data NIK dan KK untuk Pencairan Bansos PIP dan KIP Kuliah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.