Pengertian Akta Otentik
Akta otentik adalah dokumen yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Undang – Undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat pembuatan akta. Contoh pejabat umum ini adalah notaris atau pejabat yang memiliki wewenang yang serupa.
Akta otentik dikeluarkan oleh pejabat umum yang memiliki kewenangan, seperti notaris. Pejabat ini akan mencatat perjanjian atau tindakan yang dilakukan oleh para pihak, memastikan kesepakatan di antara mereka, dan membuat dokumen akta orang yang sah secara hukum.
Kekuatan Pembuktian Akta Otentik
Kekuatan pembuktian akta otentik sangatlah kuat dan terjamin. Ini disebabkan oleh beberapa faktor:
- Kekuatan Pembuktian Lahiriah
Dokumen memiliki kemampuan untuk membuktikan keaslian dan keabsahan dirinya secara langsung tanpa memerlukan tambahan bukti. - Kekuatan Pembuktian Formal
Akta harus memberikan kepastian terkait tanggal akta, tanda tangan yang sah, identitas pihak-pihak yang terlibat, dan tempat pembuatan akta. - Kekuatan Pembuktian Materiil
Selain hanya menerangkan kepada pejabat umum, akta otentik juga membuktikan bahwa tindakan yang dijelaskan dalam akta tersebut telah benar-benar dilakukan oleh para pihak yang terlibat.
Ketentuan Akta otentik
Akta otentik harus memenuhi apa yang diprasyaratkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Pasal ini menyatakan bahwa suatu akta harus dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dan cakap. Kedua, akta resmi harus memenuhi persyaratan bentuk yang ditetapkan oleh hukum.
Jika suatu akta tidak memenuhi salah satu dari kedua syarat tersebut, akta tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentuk. Namun, akta tersebut masih memiliki kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak yang terlibat.
Selain itu, Pasal 1870 KUHPerdata juga menyatakan bahwa bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya atau bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta resmi memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya. Artinya, akta resmi memiliki kekuatan probatif yang kuat dan dianggap sebagai bukti yang akurat mengenai hal-hal yang tercantum di dalamnya.
Dengan demikian, akta resmi memiliki sifat kumulatif karena harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata, baik dari segi pembuatannya maupun bentuknya. Akta **resmi** memberikan bukti yang sempurna dan memiliki kekuatan probatif yang kuat bagi para pihak yang terlibat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau hak dari akta tersebut.
Contoh Akta Otentik
- Akta Notaris
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Nikah
- Akta Cerai
- Akta Jual Beli
- Akta Hibah
- Akta Wakaf
- Akta Pendirian Perusahaan
Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan
Dalam bidang hukum perdata, dua jenis akta yang dikenal adalah akta otentik dan akta dibawah tangan. Kedua jenis akta ini berfungsi sebagai alat bukti berupa tulisan, tetapi terdapat beberapa perbedaan dalam hal pembuatan, bentuk, dan kekuatan pembuktian. Ada beberapa hal yang membedakan akta otentik dari akta di bawah tangan:
-
Penciptaan
Akta otentik dibuat oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris, di tempat di mana akta itu dibuat. Pejabat yang membuat akta ini harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Akta di bawah Tangan tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur bagaimana akta di bawah tangan dibuat; mereka dibuat oleh pihak yang terkait tanpa campur tangan pejabat umum.
-
Bentuk
Akta resmi dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh undang-undang dan harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Akta dibawah Tangan tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus bentuk akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan dapat berupa surat, daftar, surat urusan rumah tangga, atau tulisan apa pun.
-
Kekuatan Pembuktian
Akta otentik dianggap sebagai alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian yang tinggi di mata hukum.
Akta Dibawah Tangan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih rendah daripada akta otentik. Akta di bawah tangan harus dilengkapi dengan bukti tambahan agar dapat digunakan sebagai bukti.