Cara Daftar NPWP Pribadi Melalui Coretax System
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi, proses pendaftaran NPWP kini menjadi lebih mudah dan praktis melalui sistem Coretax yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui Coretax, Anda dapat mendaftarkan NPWP secara online kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk mempermudah layanan perpajakan bagi wajib pajak. Dengan Coretax, berbagai layanan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP, dapat diakses secara online melalui portal resmi DJP
Cara Daftar NPWP Pribadi Melalui Coretax
Untuk mendaftar NPWP dengan cepat melalui Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Akses laman Coretax melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
-
Klik opsi “Daftar di sini” atau “New Registration” pada halaman utama atau halaman login Portal Wajib Pajak.
-
Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti “Perorangan” untuk individu.
-
Jawab pertanyaan mengenai kepemilikan NIK. Pilih “Ya” jika Anda memiliki NIK.
-
Tentukan jenis registrasi, antara “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK.
-
Isi data pribadi pada kolom “Detail Identitas Wajib Pajak” seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, tipe pekerjaan, nama lengkap ibu kandung, nomor KK, status anggota keluarga, dan kategori individu. Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
-
Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom “Detail Kontak Wajib Pajak”.
-
Klik tombol “Verifikasi” agar sistem mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel atau email. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.
-
Tambahkan “Pihak terkait” secara opsional, lalu lanjutkan.
-
Tambahkan “Data Ekonomi” berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
-
Isi detail alamat Wajib Pajak.
-
Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta. Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
-
Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak persetujuan dan klik tombol “Kirim Pengajuan”.
-
Sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses melalui aplikasi Coretax atau dikirimkan ke email yang terdaftar