PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025
Program PPPK Paruh Waktu 2025 kini menjadi salah satu alternatif bagi tenaga honorer dan non-ASN yang ingin tetap berkarier di pemerintahan. Selain jam kerja yang lebih fleksibel, posisi ini juga membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu bila memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan.
Berikut panduan lengkap tentang cara daftar PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis, termasuk syarat, mekanisme kerja, dan besaran gaji tahun 2025.
Pahami Apa Itu PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan skema kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan durasi kerja empat jam per hari. Program ini diatur melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi bagi instansi yang membutuhkan tambahan tenaga ASN, namun memiliki keterbatasan anggaran.
Model ini juga menjadi bentuk transisi bagi tenaga honorer yang terdampak penghapusan status non-ASN agar tetap dapat bekerja dan berpeluang diangkat menjadi ASN penuh waktu di kemudian hari.
Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu
Agar bisa melamar jabatan Tenaga Teknis PPPK Paruh Waktu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun.
- Tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK penuh waktu.
- Aktif sebagai tenaga honorer atau memiliki pengalaman di bidang teknis terkait.
- Memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
- Siap menjalankan tugas selama empat jam kerja per hari sesuai ketentuan instansi.
Pendaftaran biasanya dilakukan melalui portal resmi BKN (sscasn.bkn.go.id) atau situs yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara.
Proses Seleksi dan Penempatan
Setelah pendaftaran, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi dan uji kompetensi dasar maupun teknis. Peserta yang lolos akan ditempatkan sesuai kebutuhan unit kerja di instansi pemerintah pusat atau daerah.
Pegawai akan menjalankan tugas-tugas operasional yang mendukung pelayanan publik, seperti administrasi, teknis lapangan, pengelolaan sistem, hingga perawatan fasilitas kantor.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan aturan resmi, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir tenaga honorer atau mengikuti upah minimum wilayah (UMR/UMP) tempat instansi berada.
Sebagai ilustrasi, PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta mendapatkan gaji sekitar Rp5.396.761 per bulan. Selain itu, pegawai juga berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) setara satu kali gaji serta tunjangan kinerja sesuai kemampuan anggaran instansi.
Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Salah satu keuntungan utama skema ini adalah adanya evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan. Jika hasil penilaian memuaskan, pegawai bisa diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, yang berarti peningkatan jam kerja, tanggung jawab, dan gaji.
Dengan memahami tata cara dan syaratnya, kamu yang saat ini masih berstatus honorer atau non-ASN punya kesempatan besar untuk bergabung menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu.
Program ini bukan hanya membuka peluang kerja baru, tapi juga menjamin pengakuan profesional di lingkungan pemerintahan.

