Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Bisa Lewat HP
Pekerja yang mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja.
Menurut keterangan dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, paklaring sudah tidak lagi menjadi syarat wajib untuk klaim JHT. dikutip dari Kompas.com (14/5/2024).
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau PHK, berikut adalah beberapa syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipenuhi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau bukti identitas lainnya
- Buku tabungan
- Kartu keluarga
- NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian)
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui Aplikasi JMO Mobile
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta bisa mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO Mobile.
Berikut langkah-langkah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO:
-
- Unduh Aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan login, atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
- Klik menu ‘Klaim JHT’ pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan ada tiga centang hijau sebagai syarat pengajuan klaim, lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Pilih alasan pengajuan klaim pada menu ‘Sebab Klaim’ dan klik ‘Selanjutnya’.
- Verifikasi data diri peserta, lalu klik ‘Sudah’.
- Ambil foto (swafoto) sesuai petunjuk pada ‘Verifikasi Biometrik Peserta’.
- Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening yang aktif, lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Periksa saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu klik ‘Konfirmasi’ untuk melanjutkan.
Setelah pengajuan klaim, Anda dapat memantau status klaim melalui menu ‘Tracking Klaim’ di aplikasi.
Waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta akan diproses dalam waktu maksimal 1 hari kerja, setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Cairkan JHT Lebih Cepat Melalui Lapak Asik atau Kantor Cabang
Untuk saldo JHT lebih dari Rp 10 juta, pencairan bisa dilakukan melalui Lapak Asik atau langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dengan adanya cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring dan bisa dilakukan secara online, proses pencairan jadi lebih mudah dan cepat.
Pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan untuk memperlancar proses klaim.

